Tampung Aspirasi Pekerja, KSBSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THR

Setiap tahun banyak perusahaan yang tidak membayar THR

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan THR atau tunjangan hari raya. Posko ini didirikan jelang lebaran untuk menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR dari perusahaan.

Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik mengatakan posko pengaduan THR itu berlokasi di Kompleks Ruko Cakalang Indah Blok 3R, Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah. Pekerja bisa datang langsung untuk mengadu jika mengalami masalah soal tunjangan tahunan tersebut. 

"Setiap tahun saya buat memang posko pengaduan THR. Biasa melalui telepon, datang langsung, kadang menyurat secara resmi," kata Andi Malantik saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

1. Dari terlambat hingga nilai tidak sesuai aturan

Tampung Aspirasi Pekerja, KSBSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THRIlustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Malantik mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima banyak aduan dari pekerja soal THR. Umumnya mereka mengeluhkan soal THR yang tidak dibayarkan perusahaan. Ada juga yang mengadukan jumlah THR yang di bawah nilai upat minimum provinsi.

"Kemudian sistem pembayarannya kadang terlambat dan lain-lain. Banyak hal," katanya.

Malantik menjelaskan, posko yang didirikan untuk membantu Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap aduan yang diterima akan diteruskan kepada pemerintah untuk dicari jalan keluarnya.

"Ketika misalnya perusahaan itu terlambat atau kurang, bahkan tidak membayarkan THR, ya pegawai pengawas yang turun ke perusahaan untuk melakukan investigasi," ucapnya.

2. Serikat pekerja bakal bantu menekan perusahaan

Tampung Aspirasi Pekerja, KSBSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THRIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Malantik mengatakan, aduan yang diterima dari pekerja akan diteruskan kepada Disnaker setempat. Sebab biasanya Disnaker di setiap daerah juga membuka posko pengaduan.

Jika tidak ada tanggapan dari Disnaker, serikat pekerja akan menekan langsung perusahaan bersangkutan lewat aksi demonstrasi.

"Ketiga, kita lapor kepada pihak berwajib, dalam hal ini pegawai pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

3. Setiap tahun banyak perusahaan yang tidak membayar THR

Tampung Aspirasi Pekerja, KSBSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THRilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Malantik mengungkapkan setiap tahun banyak perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya. Ada juga perusahaan yang hanya membayarkan setengah. 

"Pokoknya banyak macamlah pembayaran setiap tahun kepada pekerja. Alasannya karena tidak ada uangnya," katanya.

Setiap tahun, pihaknya menerima aduan dari ribuan tenaga kerja. Umumnya, mereka melayangkan aduan secara kolektif dan tidak datang sendiri-sendiri. Aduan mereka akan ditampung hingga posko ditutup nanti.

"Sampai selesai lebaran. Karena kan masih ditindaklanjuti lagi kalau misalnya sesudah lebaran belum dibayarkan pasti kita lakukan pengaduan ke Disnaker," kata Andi Malantik.

Baca Juga: 6 Tips Memanfaatkan THR untuk Miliki Jaminan Kesehatan 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya