Pj Wali Kota Makassar: Jangan Pikir Negatif soal Suket Bebas COVID-19

Suket bebas COVID-19 dikhawatirkan jadi lahan bisnis

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengajak masyarakat untuk tidak berpikir negatif terkait rencana pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 bagi semua orang yang ingin masuk ke wilayahnya.

Hal itu disampaikan Rudy menyusul munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan sebagai lahan bisnis oleh sebagian oknum tidak bertanggung jawab.

"Jangan terlalu mudah kita berpikir negatif. Kita harus selalu berpikir positif supaya energi positif itu mendorong kita. Kalau energi negatif itu mematikan kita punya semangat," ucap Rudy, Selasa (30/6).

1. Rudy akan pilih opsi yang tidak memberatkan masyarakat

Pj Wali Kota Makassar: Jangan Pikir Negatif soal Suket Bebas COVID-19PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin usai memimpin apel bersama di pelataran Pelabuhan Paotere, Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Rudy menilai, rencana ini hanya dimaksudkan untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19 dan bukan malah menyusahkan masyarakat. Soal kekhawatiran masyarakat apakah itu berbayar atau tidak, dia belum mau berbicara banyak. Namun dia memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat.

"Ini lagi digodok. Banyak opsi. Saya sudah minta ambil yang paling tidak membebani masyarakat," katanya.

2. Surat keterangan bebas COVID-19 sebenarnya sudah diberlakukan

Pj Wali Kota Makassar: Jangan Pikir Negatif soal Suket Bebas COVID-19Dok.IDN Times/Istimewa

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, juga menyampaikan pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 itu sebenarnya sudah dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaraan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Nomor 7 Tahun 2020. Namun pelaksanaannya masih sebatas di angkutan umum baik udara maupun laut.

Pemkot menilai, pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 ini juga perlu diberlakukan bagi pengguna jalur transportasi udara. Sebab di dalam surat edaran Gugus Tugas itu juga disebutkan bahwa salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik antarkota/kabupaten atau antarprovinsi, harus dibuatkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Itu menjadi persyaratan kalau kita mau membeli tiket atau di tempat pembelian tiket, pasti akan diminta ada surat keterangannya. Kalau tidak ada maka harus rapid test yang berlaku hanya 3 hari untuk bisa melanjutkan perjalanan. Nah itu berkaitan dengan surat edaran," kata Ismail.

Baca Juga: Masyarakat Keberatan Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas COVID-19

3. Masyarakat diminta tidak risau soal surat keterangan bebas COVID-19

Pj Wali Kota Makassar: Jangan Pikir Negatif soal Suket Bebas COVID-19ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Rencana ini, kata Ismail, memang perlu diatur secara detil mengingat Makassar merupakan pusat aktivitas ekonomi di Sulsel. Banyak orang dari luar Sulsel yang datang bekerja di Makassar, begitu pun sebaliknya. 

Namun dia meyakinkan bahwa apa yang dilakukan pemerintah semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal surat keterangan ini.

"Jadi jangan terlalu risau soal surat keterangan bebas COVID-19. Itu sudah berjalan sebenarnya. Kalau itu kita mau berlakukan tentu kita bersama-sama. Dan ini bukan tujuannya untuk diri kita sendiri. Jngan sampai kita tidak tahu, kita tidak rasakan karena tidak ada keluhan tapi ternyata kita ini sudah terpapar. Oleh karena itu, ayo kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan," kata Ismail.

Baca Juga: Suket Bebas Corona Masuk Makassar Berpotensi Jadi Lahan Bisnis Baru

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya