Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa Rokok

Iklan rokok sementara dikaji

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggalakkan kawasan tanpa rokok (KTR). Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, selama ini ini penerapan KTR cenderung pasif meski sudah lama digaungkan.

Rudy mengatakan bahwa masalah lingkungan, khususnya terkait rokok, telah menjadi isu global. Selain itu, sudah banyak kota yang sangat konsen melindungi hak orang-orang yang tidak merokok.

"Bukan berarti melarang orang merokok. Tapi melindungi orang-orang yang tidak merokok sehingga beberapa kebijakan itu sudah dilakukan di negara-negara maju, di kota-kota besar termasuk Indonesia," kata Rudy, Rabu, 13 Januari 2021.

1. Zona khusus merokok akan disiapkan

Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa RokokIlustrasi Gaya Hidup, Merokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy mengatakan Makasssar tidak boleh tertinggal dalam upaya kontribusi untuk menciptakan suatu kota yang ramah lingkungan. Salah satu caranya dengan membuat orang-orang yang tidak merokok tidak merasa terganggu dengan orang-orang yang merokok.

"Oleh karenanya, langkah-langkah teknis kami minta siapkan memang zona-zona merokok. Yang jelas kemudian di fasilitas umum disiapkan papan-papan bicara bahwa di sini kawasan tanpa rokok," katanya.

2. Masalah iklan rokok sementara dikaji

Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa RokokIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy juga mengatakan bahwa regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kawasan tanpa rokok, termasuk masalah pengiklanan, juga akan diatur. Untuk saat ini, kata Rudy, tim Hasanuddin Contact sementara meramu mengenai bagaimana iklan-iklan rokok bisa dikendalikan dengan baik dan tidak memberikan dampak negatif.

"Reklame termasuk itu akan dikaji, zona mana yang boleh. Paling tidak zona dekat sekolah, kampus, jangan. Mungkin di zona-zona tertentu boleh secara terbatas. Itu masih sementara digodok dan diatur oleh teman-teman di OPD-OPD terkait," kata Rudy.

3. Kawasan tanpa rokok digalakkan di tempat publik

Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa RokokIlustrasi Peringatan Dilarang Merokok (IDN Times/Sunariyah)

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said, mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok akan digalakkan di tempat-tempat publik seperti perkantoran, tempat ibadah, tempat bermain, dan sekolah. Apalagi hal itu juga sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebenarnya perda ini sudah lama, cuma memang penegakan aturannya kurang. Memang yang dibutuhkan sekarang sosialisasi kepada orang-orang yang mau menegakkan ini. Karena jangan kita menegakkan baru kita juga dilihat merokok," kata Agus.

Baca Juga: IDI Makassar Berang ke Pj Wali Kota soal Pelonggaran Kegiatan

4. Sosialiasi terhambat pandemik

Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa RokokIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Agus mengatakan pihaknya akan mendukung gerakan kawasan tanpa rokok yang akan dilakukan di tempat-tempat umum. Kalau bisa, kata dia, gerakan kampanye dilakukan setiap seminggu sekali.

"Kan biasanya kita lakukan di Pantai Losari. Jadi kita lakukan memang sosialisasi. Jadi kita harapkan supaya anak-anak yang masih sekolah yang dilakukan sosialisasinya," kata Agus.

Hanya saja, pandemik COVID-19 disebutnya menjadi penghambat. Sebab pandemik membuat sekolah ditutup. Imbasnya, anak-anak dirumahkan sehingga sosialisasi untuk anak sekolah tidak dilakukan.

"Padahal kita juga mau lakukan di sekolah-sekolah karena itu bagian dari kegiatan," kata Agus.

Baca Juga: Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya