Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera Definitif

Pemprov tunggu hasil pembahasan DPRD Sulsel

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui dari terbitnya surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut. Saat ini, Keppres telah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

"Bagaimana prosesnya, tidak usah saya jelaskan itu. Yang jelas begini, Keppres tentang pemberhentian tetap Pak NA sebagai Gubernur Sulsel sudah ada, sekarang berproses di DPRD," kata Aslam, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

1. Surat pemberhentian tetap diusulkan sejak Desember 2021

Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera DefinitifNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Keppres nomor 9/P Tahun 2022 tersebut diterbitkan setelah Kemendagri mengusulkan pemberhentian Nurdin Abdullah. Usulan diajukan sejak Desember 2021.

Pengusulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dihukum lima tahun penjara.

2. Sudirman masih berstatus Plt Gubernur

Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera DefinitifPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Setelah Nurdin diberhentikan tetap, Pemprov kini menunggu keputusan soal pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif. Terkait hal ini, Pemprov menunggu keputusan rapat paripurna DPRD Sulsel.

Pemprov baru akan mengajukan usulan pengangkatan Sudirman setelah ada hasil paripurna di DPRD. Sebab surat untuk pemberhentian tetap dan surat pengangkatan pejabat definitif itu berbeda.

"Bagaimana prosesnya semua jelas di pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah," kata Aslam.

3. Proses pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah

Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera DefinitifIlustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam Ayat 1 Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah dijelaskan bahwa gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati dan wali kota.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 1 kepada Presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa jika DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur, atau keputusan pemberhentian.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya