Larangan Mudik, Bandara Hasanuddin Tetap Buka Penerbangan Rute Sorong

Disebut bukan angkutan mudik, melainkan pulang kerja

Makassar, IDN Times - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (26/4) menerima penerbangan domestik dengan rute asal Sorong, Papua Barat. Padahal, semua aktivitas penerbangan komersil sudah dilarang sejak 24 April 2020.

Pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang memuat pengendalian transportasi di musim mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pada Minggu kemarin, Bandara Hasanuddin membuka penerbangan rute Sorong-Makassar. Ada dua pesawat yang tiba, masing-masing Wings Air dengan kode penerbangan IW 1521 yang membawa 31 penumpang, dan Wings Air IW 2050 dengan 17 penumpang.

Baca Juga: 10 Ribu Penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar Diprediksi Batal

1. Bukan angkutan mudik, melainkan pulang kerja

Larangan Mudik, Bandara Hasanuddin Tetap Buka Penerbangan Rute SorongIlustrasi pesawat terbang. unsplash.com/Etienne Jong

Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Makassar Baitul Ikhwan membenarkan soal itu. Kedatangan kedua pesawat asawal Sorong disebut telah dipantau oleh pihak terkait, seperti dari Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Avsec, pihak Lion Air, dan Batik Air.

Ikhwan menjelaskan bahwa pesawat itu bukan membawa penumpang mudik ke Makassar, melainkan pulang kerja. Penerbangan seperti itu, kata dia, rutin dilakukan beberapa perusahaan tambang, bahkan sejak sebelum pandemik COVID-19.

"Mereka ini bukan mudik lebaran tapi pulang kerja yang selama ini sudah rutin terjadi di perusahaan-perusahaan yang katakanlah tambang dan sebagainya. Setiap dua Minggu mereka pulang," kata Ikhwan, Senin (27/4).

2. Ada pengecualian dalam pembatasan penerbangan

Larangan Mudik, Bandara Hasanuddin Tetap Buka Penerbangan Rute SorongIlustrasi pesawat terbang. unsplash.com/Julian Dufort

Ikhwan mengatakan bahwa para penumpang yang diangkut pesawat Wings Air itu boleh pulang karena diakomodir di Pasal 20, pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Pada pasal 19 Permenhub tersebut, kata Baitul, disebutkan ada larangan sementara transportasi udara bagi setiap warga negara yang melakukan perjalanan dari dalam negeri dan ke wilayah yang menerapkan PSBB atau zona merah penyebaran COVID-19. 

"Tapi di Pasal 20 ada pengecualian yang membedakan," ucapnya.

Pasal 20 yang dimaksud memberlakukan pengecualian bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

3. Protap COVID-19 sudah dilaksanakan

Larangan Mudik, Bandara Hasanuddin Tetap Buka Penerbangan Rute SorongIDN Times/Candra Irawan

Meski begitu, Ikhwan mengatakan bahwa para penumpang ini boleh masuk ke Makassar setelah melalui serangkaian protokol COVID-19. Mereka, antara lain, harus berbadan sehat, bebas dari COVID-19, dan memiliki surat tugas dari perusahaan.

"Selain itu harus mengisi kartu KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) mulai keberangkatan sampai kedatangan. Semua diperiksa mulai suhu tubuh. Dan mereka dipastikan memang betul-betul dalam kondisi sehat," katanya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya