Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton Hilang

Dua tersangka mantan petinggi Bulog Pinrang

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus hilangnya 500 ton beras Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kabupaten Pinrang. Dua tersangka adalah eks Kepala Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang Radytio W PUtra Sikado dan Kepala Gudang Pinrang M Idris.

Penetapan tersangka disampaikan Kepal Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2023).

"(Kami) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan perkara Bulog, pengadaan beras yang ada di Kabupaten Pinrang," kata Soetarmi.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang

1. Tersangka langsung ditahan

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton HilangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara. Tim penyidik menganggap telah memperoleh bukti yang cukup.

Soetarmi mengatakan kedua tersangka tersebut sama-sama berperan terhadap hilangnya 500 ton beras di Bulog wilayah Pinrang. Radityo sebagai kepala pimpinan cabang dinilai bertanggung jawab terhadap hal tersebut, sedangkan Idris selaku kepala gudang.

"Ada saling keterkaitan antar keduanya sehingga bisa keluar beras tanpa prosedur yang berlaku," kata Soetami.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Keduanya ditahan terhitung sejak 2 - 21 Januari 2023.

2. Sejumlah saksi telah diperiksa

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton HilangIlustrasi pekerja membongkar muat beras di gudang Bulog. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait sebelum menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. 

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel memeriksa sedikitnya 17 orang saksi termasuk Kanwil Bulog Sulselbar dan beberapa dari pihak swasta. Terkait kemungkinan adanya saksi tambahan, dia mengaku hal itu tergantung perkembangan penyidikan.

"Sampai dengan hari ini masih bertambah terus. Sudah ketentuan dari penyidikan. Kalau mau ditanya jumlah sekitar 15 - 17 orang," kata Hari.

3. Ketiga tersangka saling terkait

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton HilangIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menetapkan rekanan Bulog Pinrang, Irfan sebagai tersangka. Irfan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan kini telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Makassar.

Ketiganya dinyatakan saling terkait atas kasus hilangnya 500 ton beras. Karena itulah, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka.

"Keterkaitan mereka bersama-sama. Ada kepala gudang, pimpinan cabang pembantu dengan pengusaha ini sama-sama jual," kata Hari.

Baca Juga: Kejati Sulsel Lapor KPK Soal Kasus 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hilang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya