Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THR

Disnaker panggil perusahaan terkait dalam waktu dekat

Makassar, IDN Times - Seorang karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dipecat gara-gara mempertanyakan Tunjangan Hari Raya  (THR) lebaran ke perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan atas nama Syamsul Arif Putra tersebut sebelumnya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi AMDAL.

Syamsul mengaku hanya ingin mewakili rekan-rekan kerjanya untuk bertanya mengenai THR. Dia pun berinisiatif bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hal itu.

"Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini," kata Syamsul kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Disnakertrans: THR Lebaran Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil

1. Diberhentikan tanpa surat peringatan

Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THRIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Syamsul menjelaskan bahwa dirinya hanya hendak menyuarakan terkait kejelasan hak mereka sebagai THR. Dia pun dipanggil saat rapat di kantornya di Kompleks Ruko Tallasa City. 

Sayangnya, Syamsul mengaku justru menerima perlakuan tidak menyenangkan.  Dia bahkan sempat diancam sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak.

Proses pemecatan itu, kata Syamsul, juga tanpa ada komunikasi sebelumnya dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Dia hanya dipecat secara lisan dan tanpa adanya pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

"Tidak memberikan SP sewenang berhentikan secara tidak resmi, biasanya tanggal merah tetap masuk tidak dibayarkan lemburnya. Itu jam kerjanya tidak menentu," kata Syamsul.

2. Mengadu ke Disnaker

Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THRIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Syamsul mengaku telah mengadukan persoalan THR itu ke posko pengaduan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Pettarani. Namun pengaduan itu belum mendapatkan hasil.

Dia mengaku hanya diminta menunggu tanpa kejelasan terkait tindak lanjut pengaduannya.

"Nabilang tunggumi disposisi, (petunjuk atau perintah tertulis)," katanya.

3. Disnaker akan panggil kedua belah pihak

Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THRKepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, membenarkan soal adanya aduan tersebut. Dia mengaku perusahaan yang bersangkutan akan dipanggil untuk menjelaskan duduk permasalahan.

Jika memang benar terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi diiwali dengan teguran adminstrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov," kata Nielma.

4. Perusahaan enggan berkomentar

Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THRIlustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pihak perusahaan tersebut masih enggan berkomentar terkait isu pemecatan karyawan itu. Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/4/2022), Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan Ogalegano hanya menjawab singkat.

"Nanti dibicarakan di kantor saja ya," katanya singkat.

Baca Juga: Dua Tahun Gak Mudik Lebaran, Cerita Perantau Sulsel Kangen Masakan Ibu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya