DJP Sulselbartra Targetkan Penerimaan Pajak Rp16,88 Triliun

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menargetkan penerimaan pajak Rp16,88 trilliun di sepanjang tahun 2020. Nilai itu naik dibandingkan target tahun 2019, sebesar Rp15,16 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda mengatakan, angka itu jauh di atas realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Saat itu jumlah penerimaan pajak berkisar Rp13,3 triliun, atau 89,41% dari target.
Pada tahun ini, DJP Sulselbartra tetap akan mengandalkan penerimaan dari beberapa sektor, seperti PPh Non Migas, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya.
"Beberapa jenis pajak itu merupakan yang terbesar dalam penerimaan pajak tahun lalu," sebut Wansepta Nirwanda dalam media gathering bersama awak media yang digelar di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (12/2).
Baca Juga: Realisasi Investasi Sulsel di Tahun 2019 Gagal Mencapai Target
1. Pajak e-commerce dianggap potensial
Selain itu, Kanwil DJP Sulselbartra juga berharap bisa menggarap potensi pajak lain dan baru, seperti e-commerce. Meski, diakui, jumlahnya tidak signifikan.
Wansepta mengatakan, saat ini pihaknya masih mengadopsi undang-undang yang lama sebagai aturan perpajakan. Ke depannya diharapkan agar ada aturan untuk perpajakan online.
"Nah sekarang ini sudah online. Peraturan baru belum kita keluarkan. Nah, inilah nanti ke depan yang akan lebih praktis dicari," kata Wansepta.
2. Wajib Pajak Diminta Segera Sampaikan SPT
Untuk mengejar target penerimaan tersebut, kata dia, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Misalnya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perbaikan basis data, penyuluhan, kualifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak serta penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh.
"Prinsip utamanya adalah bahwa semua masyarakat yang mempunyai penghasilan sudah di atas first roadnya sudah berkewajiban pajak maka dia harus NPWP. Bahwa cara dia menghasilkan itu bisa melalui online atau bisa melalui seperti yang biasa," katanya.
Wansepta juga mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pasalnya, pelaporan wajib pajak itu akan berakhir pada 31 Maret 2020. Bila telat melapor, maka wajib pajak akan dibebankan sanksi berupa denda.
"Jadi kami berharap agar wajib pajak bersedia menyampaikan SPT-nya lebih awal sebelum batas yang ditentukan," kata Wansepta.
3. Gencarkan sosialisasi wajib pajak di instansi pendidikan
Pada tahun lalu, total pajak yang diterima didominasi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp10,6 triliun. Di urutan kedua menyusul Sulawesi Tenggara senilai Rp1,8 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp538 miliar lebih di Sulbar.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) DJP Sulselbartra, Hendrayana menambahkan, DJP Sulselbartra masih perlu memaksimalkan sejumlah langkah agar bisa memenuhi target.
"Salah satu yang paling berpotensi untuk kami lakukan yakni memaksimalkan basis data untuk ditindaklanjuti. Sosialisasi juga gencar dilakukan di sekolah dan universitas terkait kewajiban pajak," katanya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Membantah Kabar Kenaikan Harga Bawang Putih