Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami  Kerusakan Organ Paru Akut

Sidang dakwaan atas kasus kekerasan di kampus ATKP Makassar

Makassar, IDN Times - Muhammad Rusdi, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Aldama Putra (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (24/6). 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Suratno, di ruang sidang Prof. Bagir Manan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Tabrani, dari Kejaksaan Negeri Makassar. Terdakwa Rusdi didampingi dua orang kuasa hukum, Aisyah dan Rafsanjani.

Kasus kematian Aldama terjadi di dalam kampus ATKP Makassar, Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu malam, 3 Februari lalu, saat korban dianiaya pelaku karena dianggap melanggar aturan karena tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus ATKP. 

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Akan Disidang Hari Ini

1. Terdakwa dinilai melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian

Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami  Kerusakan Organ Paru AkutIDN Times / Aan Pranata

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Tabrani menyebut Rusdi melakukan perbuatan pidana yang melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati. 

“Terdakwa melakukan penganiayaan di gudang barak alfa/bravo 6 kampus ATKP, yang mengakibatkan Aldama Putra meninggal dunia," kata Jaksa.

2. Korban alami kerusakan organ paru akut

Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami  Kerusakan Organ Paru AkutIDN Times/Abdurrahman

Jaksa Tabrani juga membeberkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara atas jasad korban Aldama. Menurut hasil visum tyersebut, kata Jaksa, Aldama meninggal akibat kegagalan pernafasan karena terganggunya fungsi organ paru-paru. 

"Dan ada juga kerusakan organ paru akut yang disebabkan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban,” jelas Tabrani yang membacakan surat dakwaan.

3. Terdakwa Rusdi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa

Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami  Kerusakan Organ Paru AkutIDN Times/Abdurrahman

Setelah pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Suratno kemudian menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi  atau tidak. Setelah Rusdi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

Menurut Rafsanjani, kuasa hukum terdakwa, pihaknya menganggap pasal-pasal yang didakwakan sudah sesuai dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Hakim Ketua Suratno yang memimpin persidangan menunda sidang hingga 1 Juli nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Makassar.

Baca Juga: Orangtua Korban Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di ATKP Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya