Terancam Tak Gajian, DPRD Sulsel Target APBD 2020 Diketuk Tepat Waktu

APBD harus disetujui bersama paling lambat 30 November

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan belum membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Faerah (RAPBD) Pokok tahun 2020. Padahal menurut aturan, DPRD dan Gubernur wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD sebelum 30 November 2019.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan saat ini 85 legislator tengah menggelar kunjungan kerja atau reses di daerah masing-masing. Karena masa reses tergolong di luar masa sidang, maka kegiatannya lebih banyak di luar gedung parlemen. Adapun agenda sidang, termasuk pembahasan RAPBD, bakal menyusul kemudian.

"Kita akan mulai setelah kembali dari reses, palingan tanggal 12," kata Ina di Makassar, Selasa (5/11).

1. Pembahasan RAPBD digelar bertahap

Terancam Tak Gajian, DPRD Sulsel Target APBD 2020 Diketuk Tepat WaktuIDN Times/Aan Pranata

Ina mengatakan, RAPBD Pokok tahun 2020 akan dibahas dalam beberapa tahapan. Pertama-tama, Pemerintah Provinsi menyerahkan rancangan perda tentang nota keuangan untuk dibahas di DPRD melalui Badan Anggaran.

Dari Banggar, nota keuangan dibawa ke sidang paripurna untuk meminta tanggapan fraksi. Setelah itu gubernur diberi kesempatan menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi. Jika tuntas, maka DPRD mulai membahas anggaran pokok secara per item.

2. Ketua DPRD yakin RAPBD disetujui tepat waktu

Terancam Tak Gajian, DPRD Sulsel Target APBD 2020 Diketuk Tepat WaktuIDN Times/Aan Pranata

Andi Ina memperkirakan pembahasan anggaran per item di RAPBD Pokok 2020 baru akan dimulai pada 20 November. Waktu itu hanya berjarak sepuluh hari dari tenggat akhir. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan gubernur wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat akhir 30 November, atau satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

Meski begitu, Ina optimistis pembahasan RAPBD Pokok tahun 2020 berjalan sesuai rencana. Dia yakin waktu yang tersedia cukup untuk membahas seluruh isi rancangan anggaran.

"Kita yakni penetapan ini tidak lewat tanggal 30 November,'' kata dia.

Baca Juga: Lima Pimpinan DPRD Sulsel Resmi Dilantik, Andi Ina Jadi Ketua

3. DPRD dan gubernur terancam tidak gajian selama enam bulan

Terancam Tak Gajian, DPRD Sulsel Target APBD 2020 Diketuk Tepat WaktuIDN TImes/Ita Malau

Menurut UU 23/2014, anggota DPRD dan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, terancam sanksi jika rancangan Perda tentang APBD tidak disetujui sebelum 30 November. Menurut Pasal 164 ayat (2), sanksi bersifat administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan termasuk gaji selama enam bulan.

Pada ayat (3) dijelaskan, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD jika terlambatnya penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah yang telat menyampaikan RAPBD.

"Menurut peraturan 6 bulan tidak digaji. Tapi yang paling riskan adalah konsekuensi yang bisa diterima masyarakat dengan keterlambatan itu," ucap Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif.

Baca Juga: 23 Anggota Dewan Mangkir Sidang Paripurna Perdana DPRD Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya