Revisi Laporan Angket Nurdin Abdullah, PDIP dan PKS Tak Dilibatkan  

Laporan akan kembali dibawa ke Pimpinan DPRD, Jumat (23/8)

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan telah merampungkan revisi laporan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi, yang akan dibawa ke rapat Pimpinan DPRD, Jumat (23/8). Perbaikan naskah digelar secara internal pada Selasa (20/8) lalu.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, pihaknya mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD dan fraksi untuk memperbaiki laporan. Hasilnya akan dibacakan di hadapan sidang paripurna usai disetujui dalam rapat pimpinan.

"Sudah perbaikan kemarin. Tapi substansinya tidak berubah, hanya narasi yang diperbaiki," kata Kadir di Makassar Kamis (22/8).

Baca Juga: Paripurna DPRD Ditunda, Kadir Halid Ancam Bakar Laporan Angket  

1. Perbaikan naskah laporan tidak libatkan PDIP dan PKS

Revisi Laporan Angket Nurdin Abdullah, PDIP dan PKS Tak Dilibatkan  IDN Times/Aan Pranata

Perbaikan laporan angket, Kadir menjelaskan, digelar tanpa melibatkan perwakilan partai pengusung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Partai yang dimaksud adalah PKS, PDIP, dan PAN.

Panitia Angket, diketahui beranggotakan 20 legislator perwakilan sepuluh fraksi. PKS dan PDIP sengaja tidak diundang dalam agenda perbaikan karena sikap mereka selama ini bertolak belakang dengan Panitia Angket. Sedangkan PAN diundang tapi tidak hadir.

"Untuk apa PDIP dan PKS diundang. Memang dari awal mereka tidak setuju angket," ucap Kadir.

2. PKS memilih untuk menempuh jalur lebih tinggi

Revisi Laporan Angket Nurdin Abdullah, PDIP dan PKS Tak Dilibatkan  IDN Times/Aan Pranata

Anggota Panitia Angket dari PKS Ariady Arsal membenarkan bahwa tidak ada undangan untuk rapat perbaikan laporan. Dia menyayangkan sikap pimpinan yang tidak melibatkan semua anggota. Semestinya undangan tetap dilayangkan kepada PKS maupun PDIP karena masih terdaftar dalam Panitia Angket.

Ariady menyebut perbedaan pendapat wajar dalam demokrasi, termasuk jika ada anggota Panitia Angket yang berpandangan lain soal kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan. Pihaknya berencana akan mengawal laporan angket pada jalur lain, yakni rapat Pimpinan DPRD dan sidang paripurna.

"Idealnya semua dibicarakan. Kalau sudah rapat dan sengaja kami tidak dilibatkan, kami bisa gunakan hak konstitusional di rapat yang lebih tinggi," katanya.

3. Panitia Angket agendakan sekali lagi pertemuan internal

Revisi Laporan Angket Nurdin Abdullah, PDIP dan PKS Tak Dilibatkan  IDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink menyatakan pihaknya akan kembali menggelar pertemuan internal pada Kamis (22/8). Pertemuan sebagai persiapan akhir sebelum laporan hasil revisi dibawa ke Pimpinan DPRD.

Spink menyebut pertemuan ini sebagai bentuk koordinasi. Termasuk untuk membahas poin-poin rekomendasi yang akan dibawa ke paripurna. Pertemuan itu, meski tidak bersifat formal, namun wajib dihadiri semua anggota. "Kita akan undang semua," kata dia.

Baca Juga: DPRD Sulsel Tunda Paripurna Angket Gubernur Nurdin, Ini Alasannya

4. Laporan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan

Revisi Laporan Angket Nurdin Abdullah, PDIP dan PKS Tak Dilibatkan  IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPRD meminta Panitia Angket memperbaiki sistematika penulisan laporan penyelidikan. Di samping itu, disebutkan bahwa terdapat sejumlah poin kesimpulan maupun rekomendasi yang dianggap tidak substansial dengan garis besar penyelidikan.

Dalam laporan, terdapat delapan poin rekomendasi kepada DPRD. Salah satunya usul membawa dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin ke Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai. Langkah ini bisa berdampak pemberhentian Gubernur Nurdin.

Menjawab itu, Kadir memastikan bahwa laporan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang dirangkum dari berita acara pemeriksaan. Selama penyelidikan, setidaknya ada 40 lebih orang yang dimintai keterangan. Laporan juga memuat alasan yuridis, yakni dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur dan beberapa pihak di Pemprov Sulsel.

Kadir menyatakan bingung dengan alasan perbaikan terkait sistematika penulisan. Sebab sepengetahuan dia, sejauh ini belum ada pedoman penyusunan laporan angket.

"Dalam hal ini kita bukan mengeksekusi, cuma menyimpulkan. Melaporkan fakta-fakta persidangan, bahwa ada dugaan pelanggaran undang-undang," Kadir menjelaskan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya