Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi, Kamis (22/7/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, sedangkan Nurdin hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ada dua dakwaan untuk Nurdin. Yang pertama menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto, yang sekaligus jadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021, senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyebut Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar ditambah tambah SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.
"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," kata jaksa KPK M Asri di PN Makassar, Kamis.
Dakwaan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar meurpakan gabungan antara dakwaan pertama dan kedua. Berikut ini rinciannya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar
1. Nurdin terima suap sekitar Rp4 miliar dari Agung Sucipto
Menurut salinan surat dakwaan yang diperoleh wartawan, terdakwa Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu dari kontraktor Agung Sucipto. Uang diberikan lewat terdakwa lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.
Suap itu agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan Agung, yakni PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ini terkait lelang paket proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel serta persetujuan bantuan keuangan Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruant (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.
Terdakwa dianggap melanggar kewajiban selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Ini rincian dugaan gratifikasi yang diterima Nurdin
Menurut surat dakwaan jaksa KPK, Nurdin Abdullah menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp6 miliar ditambah SGD 200 ribu. Uang diperoleh dari sejumlah kontraktor di Sulsel, dari tanggal 5 September 2018 hingga 26 Februari 2021. Berikut ini rinciannya:
- Terdakwa pada sekitar pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ROBERT WIJOYO
(Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui SYAMSUL
BAHRI selaku Ajudan Terdakwa yang diterima di pinggir Jalan Perintis
Kemerdekaan Kota Makassar; - Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari NUWARDI BIN PAKKI alias H.
MOMO (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat)
melalui SARI PUDJIASTUTI selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan
Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di SYAHIRA
HOMESTAY samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar; - Terdakwa pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah SGD200.000
(dua ratus ribu dollar Singapura) dari NUWARDI BIN PAKKI alias H. MOMO
(Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui
SYAMSUL BAHRI selaku Ajudan Terdakwa yang diterima di rumah
SYAMSUL BAHRI Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar; - Terdakwa pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah
Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dari FERY TANRIADY (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui
SYAMSUL BAHRI selaku Ajudan Terdakwa yang diterima di Rumah FERY
TANRIADY Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar; - Terdakwa pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari HAERUDDIN
(Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui SYAMSUL BAHRI selaku Ajudan
Terdakwa yang diterima di rumah HAERUDDIN yang terletak di Perumahan
THE MUTIARA Jl. A.P Pettarani Kota Makassar; - Terdakwa pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk
kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar nomor
rekening 0102020000099502 an. Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya
Pucak, dengan perincian:
a. pada tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dari PETRUS YALIM (Kontraktor/Direktur PT. PUTRA JAYA);
b. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dari THIAWUDY WIKARSO (Kontraktor/Pemilik PT. TRI STAR
MANDIRI dan PT. TIGA BINTANG GRIYA SARANA);
c. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dari RISKI ANREANI (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar)
yang uangnya berasal dari SYAMSUL BAHRI (Ajudan Terdakwa);
d. pada tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah) dari Direksi PT. BANK SULSELBAR yang uangnya berasal
dari Dana CSR Bank Sulselbar;
e. pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dari Rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening
Bank Mandiri 1740099959991 an. Sulsel Peduli Bencana yang
dipindahkan dananya melalui RTGS oleh MUHAMMAD ARDI selaku
Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang. - Terdakwa pada bulan April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk
kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp387.600.000,00
(tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari KWAN
SAKTI RUDY MOHA (Kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama) melalui
transfer ke beberapa rekening atas permintaan Terdakwa, yaitu:
a. pada tanggal 19 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020
menerima uang sejumlah Rp357.600.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
enam ratus ribu rupiah) dari rekening BNI nomor 8114126267 an. KWAN
SAKTI RUDY MOHA ke rekening BNI nomor 473635942 an.
NURHIDAYAH;
b. pada tanggal 06 Oktober 2020 dan tanggal 08 Februari 2021 menerima
uang dengan jumlah total Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari
rekening BNI nomor 8114126891 an. KWAN SAKTI RUDY MOHA ke
rekening BCA nomor 7611014701 an. VIRNA RIA ZALDA.
- Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah
dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
3. Nurdin terancam hukuman minimal empat tahun penjara
Asri menyebut, terdakwa Nurdin Abdullah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12 B, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Suap dan gratifikasinya masing-masing pasal itu adalah minimal empat tahun," kata Asri.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan