Kunjungan ke Luar Daerah, DPRD Sulsel Belum Bahas RAPBD 2020  

Tenggat persetujuan APBD paling lambat 30 November

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan belum membahas lebih lanjut rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020. Saat ini para legislator tengah dalam agenda kunjungan ke luar daerah.

Plt Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir mengatakan, 85 legislator diagendakan mengikuti orientasi anggota DPRD yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan berlangsung sejak Minggu (17/11) hingga Kamis (21/11). Selama itu, agenda lain di DPRD, termasuk pembahasan RAPBD di tingkat komisi, tertunda.

“Belum, karena anggota masih orientasi di Jakarta,” kata Jabir kepada wartawan di Makassar, Senin (18/11).

Baca Juga: Bahas APBD Sulsel 2020, DPRD: Harus Sesuai Kebutuhan

1. Rancangan anggaran masuk ke komisi-komisi pekan depan

Kunjungan ke Luar Daerah, DPRD Sulsel Belum Bahas RAPBD 2020  Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika. IDN Times/Aan Pranata

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengajukan nota keuangan RAPBD tahun 2020 kepada DPRD. Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah ditetapkan Rp10,46 triliun. Sedangkan anggaran belanja bernilai Rp10,79 triliun.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika mengatakan, dalam waktu dekat rancangan anggaran akan dibawa ke Badan Anggaran. Setelah itu, rancangan dibahas secara detail bersama instansi pemerintahan di tingkat komisi-komisi. 

"Insya Allah Senin depan (di komisi),” kata Ina. 

2. DPRD Sulsel belum mengajukan perpanjangan waktu

Kunjungan ke Luar Daerah, DPRD Sulsel Belum Bahas RAPBD 2020  Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan gubernur wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat akhir 30 November, atau satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Hingga Senin (18/11), tersisa 12 hari jelang tenggat.

Ketua DPRD optimis RAPBD Sulsel bisa dibahas dan disetujui tepat waktu. Ina menyatakan para legislator akan memaksimalkan waktu yang tersisa. Pihaknya juga belum berencana meminta perpanjangan waktu kepada Kemendagri.  

"Insya Allah kita akan menggunakan waktu semaksimal mungkin. Kami pimpinan masih yakin kita akan selesai pembahasan melalui pembahasan di komisi komisi tepat waktu," ucap Ina.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Minta Kisruh Anggaran DKI Tidak Terjadi di Sulsel

3. Anggota Dewan terancam tidak gajian selama enam bulan

Kunjungan ke Luar Daerah, DPRD Sulsel Belum Bahas RAPBD 2020  Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO)

Menurut UU 23/2014, anggota DPRD dan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, terancam sanksi jika rancangan Perda tentang APBD tidak disetujui sebelum 30 November. Menurut Pasal 164 ayat (2), sanksi bersifat administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan termasuk gaji selama enam bulan.

Pada ayat (3) dijelaskan, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD jika terlambatnya penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah yang telat menyampaikan RAPBD.

"Menurut peraturan 6 bulan tidak digaji. Tapi yang paling riskan adalah konsekuensi yang bisa diterima masyarakat dengan keterlambatan itu," ucap Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif.

Baca Juga: Terancam Tak Gajian, DPRD Sulsel Target APBD 2020 Diketuk Tepat Waktu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya