Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU Makassar

Beredar video yang menemukan logistik disimpan di gudang

Makassar, IDN Times - Usai pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu (17/4), beredar video viral yang mengungkap dugaan kecurangan penyelenggara. Dalam video yang tersebar di media sosial, seorang lelaki mempertanyakan kotak suara yang tidak disimpan di Kantor Kecamatan atau sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Video yang diterima IDN Times menunjukkan seorang lelaki yang berjalan di sebuah ruangan. Di sekitarnya terdapat tumpukan kotak suara, yang diduga tak sesuai prosedur sebab lokasinya bukan berada di tempat seharusnya. Tidak diketahui di mana lokasi pasti pengambilan gambar.

“Saya sekarang sedang berada di suatu tempat di Makassar. Ini kotak-kotak suara tidak berada di kecamatan, dari TPS dibawa ke tempat ini yang tidak diketahui apa wewenangnya,” kata pria di dalam video.

“Dan ini adalah kotak suara, datang dalam keadaan tidak tersegel. Sangat memungkinkan tempat seperti ini sangat banyak di Kota Makassar. Kecurangan ini harus dilawan,” dia melanjutkan.

Baca Juga: Data Suara KPU di Sulsel Belum Sampai 1 Persen, Prabowo Unggul

1. KPU pastikan penyimpanan logistik sesuai prosedur

Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU MakassarIDN Times / Aan Pranata

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menanggapi video viral soal kotak suara. Dia menyatakan bahwa seluruh logistik Pemilu, termasuk kotak suara, telah disimpan sesuai prosedur.

Pada video yang dimaksud, kotak suara berada di dalam gudang sewaan. PPK menyewa gudang untuk menyimpan kotak suara, karena sekretariat di Kantor Kecamatan tidak bisa menampungnya.

“Tidak semua bisa ditampung, apalagi saat ini semua serentak. Gedung KPU bahkan tidak bisa menampung semua logistik,” kata Gunawan di Makassar, Kamis (18/4).

2. Penyewaan gedung untuk logistik terjadi hampir di semua kecamatan

Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU MakassarIDN Times/Gede Arsa

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi menjelaskan, volume logistik pada Pemilu 2019 memang besar, jika dibandingkan dengan Pilkada 2018 atau Pemilu 2014. Karena itu, sekretariat PPK tidak bisa lagi menampung logistik yang akan dikelola di setiap kecamatan.

Sebagai langkah taktis, maka sebagian PPK di Makassar menggunakan gedung, gudang, atau fasilitas penyimpanan logistik di luar sekretariat, pada Kantor Kecamatan. Penunjukan lokasi penyimpanan disertai berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Gudang penyimpanan pada video tersebut sepertinya adalah penyimpanan logistik Kecamatan Tamalate, yang menggunakan di SLB (Sekolah Luar Biasa),” ujarnya.

3. Panwas jaga ketat rekapitulasi suara

Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU MakassarDok. Pribadi/Mia Lubis

Usai pemungutan suara, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulsel terus mengawal proses rekapitulasi dan distribusi logistik. Terutama formulir C1, yang merupakan hasil penghitungan suara di tingkat TPS.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan, semua salinan C1 di seluruh TPS sudah ada di tangan Panwas. Di samping KPU, Bawaslu juga mulai memindai data ke server untuk menjamin hasil penghitungan surat suara di seluruh daerah.

“Hal ini akan mejadi alat kontrol terhadap pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten nanti,” kata Saiful.

Baca Juga: FOTO: Suasana Pemilu di Sulawesi Selatan, dari Jersey Hingga Baju Adat

4. Masyarakat diimbau tunggu hasil akhir rekapitulasi

Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU MakassarIDN Times / Aan Pranata

Saiful mengimbau masyarakat Sulsel agar menunggu hasil akhir rekapitulasi suara Pemilu 2019. Rekapitulasi bakal dilakukan berdasarkan form C1 fisik secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

“Kami mengharapkan agar kita semua masih bisa bersabar dan bersama-sama mengawal dan mengawasi prosesnya, dan menerima apapun hasil yang nantinya akan diputuskan,” Saiful melanjutkan.

Baca Juga: Peneliti Polmark Kritisi Klaim Kemenangan di Pilpres 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya