Jelang Asyura, Pemkot Makassar Sebar Edaran Waspadai Penyebaran Syiah

Surat ditujukan kepada masyarakat lewat para camat

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar baru-baru ini mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah di tengah masyarakat. Edaran dikeluarkan jelang peringatan Hari Asyura pada 10 Muharram 1441 Hijriah, atau Selasa 10 September 2019.

Imbauan tertuang lewat surat edaran bernomor 400/402/Kesra/IX/2019 yang ditujukan kepada para camat se-Makassar. Surat yang ditandatangan Sekretaris Daedah Muhammad Ansar, berisi permintaan kepada para Camat agar waspada dan tidak terpengaruh dengan paham dan ajaran Syiah, khususnya dalam memperingati Asyura.

Tidak disebutkan secara detail dalam surat edaran itu, paham dan ajaran seperti apa yang mesti diwaspadai. 

"Tidak memberikan peluang penyebaran faham Syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI," bunyi salah satu poin dalam salinan surat edaran Sekda, yang dikutip IDN Times di Makassar, Selasa (10/9).

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb membenarkan soal adanya surat edaran untuk mewaspadai penyebaran Syiah itu. 

Baca Juga: Melipir ke Parepare, Kota Kelahiran BJ Habibie

1. Surat ditembuskan kepada Polisi dan TNI

Jelang Asyura, Pemkot Makassar Sebar Edaran Waspadai Penyebaran SyiahIDN Times/Istimewa

Dalam surat edarannya, Sekda Makassar juga mengimbau para camat agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang. Sebab itu dianggap bukan termasuk kebebasan beragama, melainkan penodaan agama.

Selain ditujukan kepada camat, surat edaran juga ditembuskan kepasa sejumlah lembaga di luar pemerintahan, yakni Polrestabes Makassar, Kodim 1408 BS Makassar, serta Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar.

2. Pemkot merujuk pada surat edaran Pemprov Sulsel

Jelang Asyura, Pemkot Makassar Sebar Edaran Waspadai Penyebaran SyiahIlustrasi surat (Pixabay)

Imbauan Pemkot Makassar, sesuai surat edaran, disebut merujuk pada Surat Sekda Sulsel bernomor 450 Tanggal 12 Januari 2017. Saat itu, Pemprov Sulsel mengimbau para kepala daerah agar melakukan pembinaan, pengawasan dan kajian tentang ajaran Syiah yang dianggap meresahkan masyarakat.

Surat edaran Pemprov kala itu berdasarkan sejumlah rujukan, antara lain Rekomendasi Rakernas MUI 2014 Nomor 6 tentang Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyimpangan Syiah, dan Keputusan Komisi A Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 tentang Radikalisme Agama.

3. Wali Kota: supaya tetap damai

Jelang Asyura, Pemkot Makassar Sebar Edaran Waspadai Penyebaran SyiahIDN Times/Aan Pranata

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb membenarkan soal adanya surat edaran untuk mewaspadai penyebaran Syiah. Dia menyatakan imbauan itu sebagai respons terhadap paham Syiah yang masih kontroversial di masyarakat. Pemerintah khawatir adanya aktivitas yang dilakukan dengan merujuk paham Syiah bakal mendapat penolakan dan pertentangan dari sebagian masyarakat yang kontra.

Di sisi lain, Iqbal juga menyadari hak beragama diatur dalam undang-undang sebagai kemerdekaan pribadi. Namun, dia menganggap pemerintah perlu turun tangan untuk menghindari perpecahan di masyarakat.

"Mencegah jangan sampai ada sebagian warga yang melakukan pertentangan terhadap aktivitas Syiah, kalau tidak ada kecenderungan pertentangan di masyarakat, tidak ada masalah. Kita mau menjaga supaya bagaimana tetap damai," kata Iqbal.

Baca Juga: Merunut Jejak Panjang Terorisme di Sulawesi Selatan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya