Jatah Pembagian Daging Kurban Menurut Ulama, Boleh Dijual?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Zulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Itu artinya hari raya Iduladha bertepatan dengan 10 Juli 2022.
Iduladha lekat dengan ibadah kurban. Ini merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban. Hewan sembelihan bisa berupa unta, sapi, kambing, atau domba.
Hewan kurban disembelih pada hari raya Iduladha dan hari tasyirik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Bagaimana hukum, syarat, dan pembagian jatah hewan kurban?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini dari Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Prof KH Abustany Ilyas.
1. Kurban bisa sunah atau wajib
Prof Abustany menerangkan bahwa hukum kurban merupakan sunah muakkad. Artinya, itu adalah sunnah yang dikuatkan atau selalu dikerjakan Rasulullah Muhammad SAW.
Mengutip laman MUI Sulsel, berikut ini hadis soal hukum kurban:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد
Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)
Simak bunyi surah Al Kautsar berikut ini:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
Lalu perhatikan surah Al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. الحج.
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Sedangkan kurban bisa wajib hukumnya jika dinazarkan. Untuk kurban nazar, maka daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging qurban tersebut.
2. Syarat hewan kurban
Al-udh’hiyah atau hewan sembelihan adalah hewan ternak. Bisa berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).
Syarat binatang kurban:
1. matanya tidak buta
2. telinganya tidak terpotong
3. kakinya tidak pincang
4. tanduknya sempurna
5. tidak berpenyakit
6. ekornya tidak terpotong
7. tidak kurus
8. tidak berkudis
9. binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
Hadis Nabi:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة
"Rasulullah Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya. (HR. Abu Daud)
3. Pembagian hewan kurban
Prof. KH Abustany Ilyas menjelaskan bahwa, menurut pendapat sebagian besar ulama yang berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga. Sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk dihadiahkan.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh. Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya.
Hanya saja, jatah kurban untuk orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi. Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.
Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
Sementara itu, orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban. Sesuai hadis Rasulullah yang diriwayatkan Ahmad:
Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.