Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?

Panitia angket akan bekerja selama 60 hari ke depan

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (24/6) menyepakati penggunaan hak angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Dewan akan membentuk panitia khusus angket untuk meminta pertanggungjawaban Nurdin  terhadap dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah provinsi, yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

Sebanyak 60 dari total 85 legislator Sulsel menyetujui usulan hak angket, yang diajukan oleh setidaknya 46 inisiator. DPRD kemudian bakal membentuk panitia khusus angket, yang bekerja selama 60 hari sebelum melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna. 

Hak angket, secara politik pernah berujung pemakzulan terhadap kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, serta Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah DPRD setempat mengajukan hak angket dan menyatakan pendapat, Presiden kemudian memberhentikan Bupati Garut dan Bupati Karo melalui putusan Mahkamah Agung. Lalu, bagaimana dengan Sulsel?

1. Sikap DPRD tergantung hasil penyelidikan panitia angket

Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?IDN Times/Aan Pranata

Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Langkah ini ditempuh untuk mengungkap sejumlah dugaan masalah di pemerintah provinsi serta faktor penyebabnya.

Dalam bekerja, panitia angket beranggotakan 20 legislator akan meminta keterangan kepada gubernur, wakil gubernur, dan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk menjelaskan seputar kebijakan yang diduga melanggar. DPRD Sulsel kemudian akan bersikap sesuai hasil penyelidikan. Salah satu dampaknya bisa berupa pemberhentian kepala daerah.

Apakah pemberhentian atau memakzulkan kepala daerah di Sulsel menjadi ujung hak angket ini? 

"Kita tidak bisa menduga-duga arahnya ke mana. Yang penting, tadi ada sejumlah permasalahan yang dikemukakan. Itulah yang harus dibahas, diungkap dalam pansus," kata Roem.

2. Panitia angket bakal keluarkan rekomendasi

Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?IDN Times/Aan Pranata

Inisiator hak angket Kadir Halid mengungkapkan, masing-masing fraksi di DPRD Sulsel akan menyetorkan wakilnya untuk bekerja dalam panitia khusus. Panitia angket kemudian menetapkan daftar orang-orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejauh ini daftar undangan masih dirahasiakan.

Sebelum menyelidiki, Kadir menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen pendukung dan data lengkap menyangkut sejumlah pelanggaran yang dilakukan gubernur dan wakil gubernur. Adapun hasil pemeriksaan nantinya akan dirangkum dalam sebuah rekomendasi.

"Tergantung kesepakatan anggota pansus. Yang jelas ada rekomendasi, ke mana, tergantung hasil penyelidikan," ucap Kadir yang juga politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur

3. Panitia angket bisa memanggil paksa gubernur

Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?IDN Times/Aan Pranata

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPRD. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak ini diusulkan oleh setidaknya 15 legislator dan lebih dari satu fraksi. Setelah itu DPRD mengajukan penggunaan hak angket kepada gubernur setelah disetujui lewat paripurna oleh dua pertiga legislator.

Pada Pasal 117 ayat (1) berbunyi: panitia angket dalam memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Ayat (2) berbunyi: mereka yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD Provinsi. Sedangkan di ayat (3), DPRD Provinsi dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian jika ada yang tidak memenuhi panggilan.

Hak angket DPRD Sulsel diajukan kepada Gubernur Nurdin Abdullah setelah diusulkan oleh 46 legislator lintas fraksi. Pada rapat paripurna Senin (24/6), sebanyak 60 dari 85 legislator menyetujuinya.

4. Mutasi 193 pejabat jadi poin utama pengajuan hak angket

Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?IDN Times/Didit Hariyadi

Sebelumnya diberitakan, inisiator hak angket DPRD Sulsel mengajukan lima materi kebijakan Pemprov yang dianggap menyalahi aturan. Kadir membacakan dokumen pengajuan hak angket lewat dokumen berjudul "Dualisme Kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan."

Masalah yang jadi sorotan DPRD, antara lain kontroversi surat keputusan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tentang pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov. Pelantikan diduga merupakan buntut dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Akibatnya, Wagub diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sedangkan pelantikan dibatalkan.

Inisiator juga menyinggung dugaan pelanggaran soal manajemen PNS dalam lingkup Pemprov Sulsel. Mereka menduga terjadi kolusi, nepotisme, dan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur. Poin ketiga, dugaan KKN dalam penempatan untuk pejabat tertentu.

Pada poin keempat, disinggung soal pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang disebut tanpa mengindahkan prosedur dan mekanisme sesuai perundang-undangan. Sedangkan poin kelima berisi argumen tentang serapan anggaran APBD Provinsi Sulsel tahun 2019 yang masih sangat rendah dan dianggap berdampak meluas terhadap masyarakat.

"Permasalahan yang terjadi sudah sangat jelas dan terang benderang sehingga diperlukan adanya mekanisme untuk mengungkap sejumlah faktor-faktor yang menjadi dasar adanya dugaan dualisme," ucap Kadir Halid.

Baca Juga: Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya