Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam Dipecat

Pemkot Makassar bersurat ke Kemendagri soal pemberian sanksi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mengajukan izin persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi terhadap 15 mantan amat. Eks camat itu terbukti tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyusul beredarnya video dukungan untuk Calon Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.

Penjabat Wali Kota Makasaar Iqbal Suhaeb menyatakan telah memutuskan hukuman disiplin terhadap 15 mantan camat. Sanksi sesuai rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kemarin itu surat yang kami kirim, katanya sih minggu ini mereka (Kemendagri) jawab," kata Iqbal kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/10).

1. Pemkot siapkan sejumlah alternatif sanksi

Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam DipecatIDN Times/Aan Pranata

Wali Kota Iqbal tidak nenyebutkan secara detail sanksi bagi 15 eks camat yang melanggar netralitas ASN. Namun secara umum, ada dua jenis hukuman yang diajukan, yakni hukuman disiplin menengah dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin, kata Iqbal, dapat berwujud sejumlah tindakan, antara lain penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat, hingga yang terberat pemecatan.

"Ada beberapa alternatif, kami minta izin untuk memberikan. Kami minta persetujuan izin sanksi. Yang beratnya itu pemecatan," Iqbal menerangkan.

Baca Juga: Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi Berat

2. KASN anggap para eks camat langgar netralitas ASN

Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam DipecatIDN Times / Aan Pranata

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memberi sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada 15 camat. KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019.

Para eks camat Makassar dilaporkan kepada Bawaslu Sulsel, atas berdasarkan bukti sebuah video yang tersebar di media sosial pada masa kampanye Pemilu 2019. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Setelah memperkenalkan diri satu per satu, mereka yang saat itu masih menjabat berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.

Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi mengatakan, KASN telah menyimpulkan bahwa 15 camat atas nama Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN. KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi.

"Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 28 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata Suwandi pada siaran pers yang diterima IDN Times di Makassar, Kamis (29/8).

3. Para mantan camat itu lolos dari pelanggaran pidana pemilu

Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam DipecatIDN Times / Aan Pranata

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh 15 camat se-Makassar pada 11 Maret 2019. Kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bawaslu menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran para camat di Makassar. Dalam kasus ini para camat tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, yang bermuara pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal larangan kampanye melibatkan aparatur sipil negara.

Setelah ditelisik, para camat dinilai tidak memenuhi unsur kegiatan kampanye, sehingga Bawaslu tidak dapat menerapkan pelanggaran pidana pemilu pada peristiwa itu.

Mereka yang terlibat dalam video dukungan untuk Jokowi, masing-masing: Camat Mariso, Juliaman; Camat Rappocini, Sulyadi Perdana Putra; Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza; Camat Makassar, Ahmad Sahabuddin; Camat Biringkanaya, Mahyuddin; Camat Tamalate, Fahyuddin; Camat Ujung Tanah, Ibrahim Chaidar Said;

Berikutnya, Camat Bontoala: Arman, Camat Wajo: Aulia Arsyad, Camat Manggala: Andi Fadly, Camat Panakukang: Andi Pangeran Nur Akbar, Camat Tallo: Muhammad Ruly, Camat Sangkarrang: Akbar Yusuf, Camat Mamajang: Edward Supriawan, dan Camat Ujung Pandang: Andi Pattiware.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya