WALHI Sulsel: Kebocoran Pipa Minyak PT Vale Adalah Kejahatan Lingkungan

- WALHI menuntut pencabutan izin lingkungan PT Vale
- WALHI meminta pemerintah mencabut penghargaan Proper Hijau PT Vale
- Kebocoran pipa PT Vale dianggap sebagai kejahatan lingkungan yang serius
Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, tidak bisa dianggap sekadar kelalaian teknis. Organisasi lingkungan itu menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang harus diproses hukum.
Dalam konferensi pers di Kopi Tiam, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (26/8/2025), Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin menyatakan dampak pencemaran sudah merembet ke sawah, sungai, dan sumber air warga. Dia menegaskan pencemaran ini mengancam penghidupan serta kesehatan masyarakat sekitar.
"Saya dengan tegas mengatakan ini masuk kategori kejahatan lingkungan dan PT Vale harus bertanggung jawab secara hukum," kata Amin.
1. WALHI desak pencabutan izin lingkungan PT Vale

WALHI menyoroti riwayat pencemaran yang pernah terjadi sebelumnya. PT Vale tercatat mencemari wilayah pesisir Luwu Timur hingga menjangkau pulau-pulau kecil.
"Vale sudah berkali-kali melakukan pencemaran. Tahun 2016-201, PT Vale pernah terjadi pencemaran di satu pulau kecil di Luwu Timur, itu sulfur meluber dan mencemari pulau-pulau kecil," kata Amin.
Amin menyebut negara tidak pernah bertindak tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan. Menurutnya, masyarakat yang menyuarakan protes justru dengan mudah terjerat kriminalisasi, sementara PT Vale tidak pernah tersentuh sanksi dari pemerintah.
"Hukum lebih tajam kepada rakyat dibanding kepada perusahaan, pengusaha. Harusnya, tidak ada ampun bagi Vale untuk mendapatkan sanksi. Seharusnya PT Vale yang sudah melakukan pencemaran berkali-kali ini mendapatkan sanksi yang lebih berat yakni pencabut izin lingkungan," kata Amin.
2. WALHI minta pemerintah cabut penghargaan Proper Hijau PT Vale

Amin menyinggung reputasi perusahaan yang kerap diganjar penghargaan lingkungan. Di lapangan, katanya, perusahaan itu justru berulang kali lalai menjaga keselamatan dan kelestarian alam.
WALHI pun mendesak pemerintah untuk tidak memberi perlakuan istimewa kepada perusahaan tambang itu. Selain pencabutan izin lingkungan, WALHI juga meminta penghargaan Proper Hijau yang pernah diberikan kepada PT Vale dicabut.
"PT Vale sudah mengkonfirmasi pipa itu miliknya. Tidak boleh lagi pemerintah ragu untuk memberikan sanksi terhadap PT Vale. Pencabutan izin lingkungan, pencabutan penghargaan Proper Hijau atas respon pada kebocoran minyak itu," kata Amin.
3. Bukan sekadar kelalaian perusahaan

Amin menggambarkan kondisi sawah dan sungai yang selama ini menjadi sumber konsumsi warga, kini tercemar akibat kebocoran pipa PT Vale. Dia menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, karena kerusakan yang terjadi jauh lebih serius.
Kondisi ini menunjukkan adanya dampak ekonomi dan sosial yang harus ditanggung masyarakat. Terlebih, peristiwa ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.
Amin menjelaskan minyak yang sudah tercampur sulfur besar kemungkinan berasal dari proses pengolahan nikel dan mengandung bahan kimia berbahaya. Dia menilai kebocoran semacam ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kelalaian perusahaan.
"Soal ini kemudian misalnya ada ketidaksengajaan maka ini adalah proses kejahatan lingkungan akibat kelalaian PT Vale terhadap pengelolaan limbah dan infrastuktur limbah," katanya.
Sementara itu, Head of External Relations PT Vale Indonesia Tbk, Endra Kusuma mengatakan, hingga hari keempat kebocoran pipa minyak, pihaknya sudah berkordinasi dengan pemkab Luwu Timur untuk mendata sejumlah lahan warga yang terkena dampak atas insiden ini.
“Mohon dukungannya agar kami bisa melewati musibah ini, tentunya kejadian ini semakin menguatkan perseroan dalam melakukan mitiigasi crisis dalam menegaskan komitmen untuk senaitiasa mempercepat proses penanggulangan pada area terdampak,” ucap Endra dalam rilis persnya, Selasa.