Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Makassar Perkosa Anak Tirinya, Korban Melahirkan di Toilet

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Pemerkosaan pertama terjadi pada 2024 saat korban pulang ke rumah dan diperkosa secara paksa oleh ayah tirinya, yang terus melakukan pemaksaan hingga korban hamil dan melahirkan.
  • Korban diancam akan dibunuh jika buka suara
  • Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika korban memberitahukan orang lain, sehingga korban takut untuk membuka suara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sungguh malang nasib NF, gadis remaja (13) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia melahirkan di toilet umum dekat rumahnya usai beberapa kali diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RN (38).

Korban yang masih berstatus pelajar ini, harusnya masih sibuk belajar dan bermain dengan teman sebayanya, namun kini ia terpaksa harus menerima kenyataan menjadi seorang ibu dengan begitu cepat.

"Loyo ma' di sini (toilet) bunda pendarahan ka," ucap korban melalui pesan WhatsApp kepada seorang perempuan yang ia sebut Bunda Uni.

Kaget dengan apa yang sampaikan korban, Uni kemudian melontarkan pertanyaan mengenai siapa sosok yang tega menghamili NF. "Ayah tiriku pelakunya," ungkap Uni menirukan percakapannya dengan korban.

1. Pelaku masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang

IMG-20251004-WA0021.jpg
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, bersama jajaran PJU saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya, RN kini dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur usai mengetahui anak tirinya telah melahirkan akibat aksi bejatnya.

"Ayah tiri ini melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya dan sampai berapa kali. Sehingga anak ini hamil dan melahirkan. Sampai saat ini tersangka masih melahirkan diri. Tapi insya Allah mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ucap Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).

Peristiwa memilukan yang dialami NF berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga terakhir pada bulan januari 2025. Hal itu terungkap setelah korban melahirkan seorang anak, pada Minggu, (21/9/2025).

"Korban baru berterus terang kepada keluarga bahwa ia melahirkan akibat persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya," ucap Arya.

2. Kronologi pemerkosaan hingga berulang-ulang

VideoCapture_20251004-104327.jpg
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Arya menjelaskan bahwa kejadian awal bermula 2024 saat NF sedang berada di rumah temannya. Saat itu dia menerima telepon ayah tiri, yang menyuruh korban pulang ke rumah.

"Keadaan rumah sedang sepi dan hanya ada ayah tiri korban. Setelah korban masuk ke dalam rumah, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan secara paksa membawa korban masuk ke dalam kamar," kata Arya.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk tidur namun korban menolak. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur sehingga korban terbaring di atas kasur, lalu memaksanya membuka baju.

"Namun korban menolak sehingga pelaku secara paksa melepas baju yang sedang korban kenakan," tutur Arya.

Lebih lanjut Arya membeberkan, korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan cara menendang perut pelaku namun pelaku tetap melakukan pemaksaan. "Sehingga korban kehabisan tenaga untuk melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah, kemudian pelaku menyetubuhi korban," ucapnya.

3. Korban diancam akan dibunuh jika buka suara

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban. Jika korban memberitahukan orang lain, maka pelaku akan membunuh korban serta ibunya.

"Aibat ancaman tersebut, korban menjadi takut. Kemudian pelaku mengulangi kembali perbuatannya secara berkali-kali terhadap korban," kata Arya.

Arya menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 TAhun 2016 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Dan ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tua wali," ucap Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Makassar Magnet Investasi, Munafri Dorong Literasi Keuangan & UMKM

04 Okt 2025, 19:04 WIBNews