Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilihan RT/RW di Makassar Tertunda, Pemkot Masih Tunggu Izin Pemprov

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pemkot klaim tidak ada kendala dalam proses penyusunan regulasi
  • Tahapan pemilihan akan disusun jika perwali telah terbit
  • Berdampak pada perpanjangan masa kerja pengurus RT/RW

Makassar, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terpaksa tertunda. Pemilihan yang semula dijanjikan berlangsung pada Juni 2025 belum bisa dilaksanakan karena regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) belum disahkan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan draf perwali tersebut masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Pemkot telah menuntaskan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, namun kini finalisasi berada di ranah provinsi.

"Belum (terbit), masih sementara berproses. Pemilihannya belum berlangsung karena regulasi belum lahir,"  kata Anshar, Jumat (4/7/2025).

1. Pemkot klaim tidak ada kendala

Ilustrasi voting (Unsplash.com/Parker Johnson)
Ilustrasi voting (Unsplash.com/Parker Johnson)

Anshar menegaskan tidak ada hambatan serius dalam proses penyusunan regulasi, namun prosedur birokrasi harus dijalankan sesuai tahapan yang berlaku. Koordinasi dengan pihak provinsi terus dilaksanakan tetapi Pemkot tidak bisa memastikan kapan persetujuan diberikan.

"Enggak ada (kendala). Hanya prosesnya memang harus dijalankan seperti itu. Prosedurnya harus kita lewati seperti yang ada sekarang," katanya.

2. Tahapan pemilihan akan disusun jika perwali telah terbit

ilustrasi hak suara atau voting (unsplash.com/Element5 Digital)
ilustrasi hak suara atau voting (unsplash.com/Element5 Digital)

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sempat menyampaikan rencana percepatan pemilihan RT/RW ke bulan Juni 2025. Langkah ini diambil agar kepengurusan di tingkat warga bisa segera diperbarui dan mendukung pendataan serta pelayanan administrasi dasar.

Namun tanpa landasan hukum yang sah, tahapan pemilihan otomatis mandek. Menurut Anshar, jika regulasi disetujui dalam waktu dekat, maka Pemkot akan langsung menggelar sosialisasi dan menyusun jadwal teknis pelaksanaan pemilihan.

"Memang pernyataan Pak Wali di bulan Juni jika regulasi itu lahir. Tapi kalau misalnya regulasinya lahir bulan Juli, insyaallah dalam waktu dekat setelah lahir regulasi, kita sosialisasi lalu kita lihat waktu pemilihan," katanya.

3. Berdampak pada perpanjangan masa kerja pengurus RT/RW

Ilustrasi Pemilihan Umum
Ilustrasi Pemilihan Umum

Penundaan ini berdampak pada perpanjangan masa kerja pengurus RT/RW lama yang di beberapa wilayah dinilai sudah tidak efektif. Sampai sekarang, Pemerintah Kota Makassar  hanya bisa menunggu sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel.

"Kita selalu meminta informasi saja apakah sudah selesai atau belum. Tetap kita koordinasi. Kita tidak lepas dari koordinasi di provinsi. Info terakhir belum, masih dalam sementara proses," kata Anshar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us