Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Kasus 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Gaji Honorer

Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. Istimewa)
Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. Dok. PGRI Luwu Utara
Intinya sih...
  • Dipecat usai bantu gaji honorer
  • Dilaporkan ke polisi meski bukti tak cukup
  • Dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara setelah kasasi
  • Dipecat menjelang masuk masa pensiun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bermula dari upaya membantu rekan sejawat yang tidak menerima gaji. Pada 2018, Rasnal yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara bersama guru Abdul Muis berinisiatif mencari solusi untuk membayar honor sepuluh guru non-PNS atau guru honorer.

Keduanya kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa. Usulan tersebut disepakati bersama tanpa paksaan.

Menurut mantan anggota Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, keputusan itu muncul dari hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa. Dia menyebut para wali murid saat itu justru berinisiatif menaikkan urungan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu.

"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," kata Supri, dikutip dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).

1. Dilaporkan ke polisi meski bukti tak cukup

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Aditya Pratama)

Seiring berjalannya waktu, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu memicu proses penyelidikan yang kemudian menjerat kedua guru tersebut dalam kasus hukum.

Supri menyebut berkas perkara guru Rasnal dan Abdul Muis beberapa kali dikembalikan oleh jaksa. Penyebabnya, jaksa menilai bukti yang ada belum cukup untuk menetapkan keduanya bersalah atas gratifikasi atau tindak pidana korupsi.

Menurut Supri, penyidik Polres Luwu Utara menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan untuk mengaudit SMA berada di tingkat inspektorat provinsi, bukan kabupaten.

"Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid," kata Supri.

2. Dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara setelah kasasi

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkara ini akhirnya dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Rasnal dan Abdul Muis menjalani persidangan sebagai tahanan kota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan bahwa Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah atas tuduhan meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Hakim kemudian membebaskan keduanya dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan.

Berdasarkan laman direktori putusan Mahkamah Agung, perkara guru Rasnal tercatat dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks. Sementara perkara Abdul Muis terdaftar dengan nomor 57 pada direktori yang sama.

Jaksa Kejaksaan Negeri Luwu Utara kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim di MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 pada 23 Oktober 2023.

Bagi Supri, hukuman yang dijatuhkan kepada Rasnal dan Abdul Muis tidaklah pantas. Dia menilai persoalan ini sebenarnya terkait urusan antara komite sekolah dan orangtua murid, bukan tindakan korupsi guru.

"Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil, kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua," kata Supri.

3. Dipecat hanya menjelang masuk masa pensiun

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Masa pengabdian kedua guru itu pun hampir selesai. Rasnal tinggal 2 tahun lagi memasuki pensiun, sementara Abdul Muis hanya 8 bulan, namun keduanya tetap diberhentikan.

Supri pun menyesalkan sikap Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang langsung menandatangani keputusan pemecatan kedua guru. Dia menilai tindakan itu tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan empati terhadap guru yang hampir memasuki masa pensiun.

"Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati ada rasa empati pada guru," kata Supri.

Supri menilai seharusnya pihak berwenang menanyakan kepada staf sekolah mengenai dugaan korupsi yang dituduhkan. Dia menekankan jika memang dana berasal dari BOS, maka pemberhentian mungkin bisa dimaklumi, tetapi kasus ini berbeda.

"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," kata Supri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Senilai Rp16,2 Miliar

10 Nov 2025, 17:05 WIBNews