Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran Sampah Gratis di Makassar Menjangkau 49 Ribu Keluarga

Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Intinya sih...
  • 49.209 KK tercatat sebagai penerima manfaat di 14 kecamatan
  • Daya listrik rumah tangga jadi indikator pembebasan iuran sampah
  • Pembebasan iuran sampah didukung Perda, gunakan stiker dan barcode sebagai penanda
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu sejak Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Berdasarkan data pemerintah kota, hingga tahun 2025 sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima manfaat pembebasan iuran sampah. Jumlah tersebut berasal dari kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA, yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Pemerintah memproyeksikan angka ini dapat bertambah pada 2026 seiring pembaruan data dan perluasan cakupan kebijakan.

1. Sebanyak 49.209 KK tercatat sebagai penerima manfaat di 14 kecamatan

Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah (pexels.com/mali maedar)

DLH Kota Makassar mencatat, penerima pembebasan iuran sampah untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA mencapai 11.487 KK. Penerima tersebar di 14 kecamatan, dengan jumlah terbesar berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).

Sementara kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Mamajang, hingga wilayah pusat kota dan pesisir seperti Ujung Pandang, Ujung Tanah, dan Wajo juga tercatat sebagai penerima, dengan jumlah yang bervariasi sesuai kondisi sosial ekonomi masing-masing wilayah.

Adapun untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA, jumlah penerima tercatat lebih besar, yakni 37.722 KK. Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK). Kecamatan Panakkukang dan Mariso masing-masing juga mencatat penerima di atas 3.000 KK.

Sebaran data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah menjangkau wilayah pinggiran maupun kawasan padat penduduk di pusat Kota Makassar.

2. Daya listrik rumah tangga jadi indikator

ilustrasi listrik dan PLN (dok. PLN)
ilustrasi listrik dan PLN (dok. PLN)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pembebasan iuran sampah diberikan kepada warga yang tergolong berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Helmy, proses verifikasi penerima dilakukan dengan mengacu pada basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Data tersebut mempertimbangkan kondisi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.

Ia juga menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik terkait pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, layanan pembebasan iuran sampah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” kata Helmy.

3. Didukung Perda, gunakan stiker dan barcode sebagai penanda

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.
TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.

Helmy menambahkan, kebijakan pembebasan iuran sampah memiliki dasar hukum tambahan melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pemerintah kota juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan total.

“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” jelas Helmy.

Untuk keperluan pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan stiker dan barcode khusus sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pengangkutan sampah.

“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” tutup Helmy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Simak Penjelasannya di Sini!

26 Jan 2026, 10:25 WIBNews