Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi dalami Sindikat Penculik Anak Jaringan Lintas Provinsi di Indonesia

Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025)
Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Polisi berkoordinasi dengan Bareskrim Polri
  • Kronologi penculikan Bilqis
  • Korban ditemukan selamat di Jambi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Polisi terus mendalami jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi yang terungkap dari kasus penculikan Bilqis, bocah 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

1. Berkoordinasi dengan Bareskrim Polri

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus penculikan Bilqis di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025) IDN Times/Darsil Yahya
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus penculikan Bilqis di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025) IDN Times/Darsil Yahya

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bakal menggandeng tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA- PPO).

"Kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO-PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Bidana Umum Bareskrim Polri, untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan kasus-kasus (penculikan) yang selama ini terjadi," ujar Djuhandhani, saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Djuhandhani menyebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

“Kedua pelaku MA dan AS mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Dari pengakuannya, mereka sudah sembilan kali menjual bayi dan satu anak lewat TikTok dan WA,” ungkap Djuhandhani, saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

1. Kronologi penculikan Bilqis

upload_c14082fe4abde0faaee87b561c14b70c_c7d76b2f-ef04-400b-a236-528bf925c7aa.jpeg
Rekaman CCTV menangkap momen seorang anak perempuan yang dilaporkan hilang, dibawa oleh seorang wanita dewasa. (Dok. Istimewa)

Djuhandhani menjelaskan, motif utama para pelaku adalah alasan ekonomi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli anak.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang," tuturnya.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini berawal pada 2 November 2025, saat korban berusia empat tahun hilang ketika menemani ayahnya bermain tenis di lapangan Pakui Sayang, Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SY sebagai pelaku utama penculikan. Pelaku membawa korban ke rumah kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan anak tersebut melalui akun Facebook bernama Wilumani Rohim Bismillah," ujarnya.

Tawaran itu disambut oleh NH, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang datang langsung ke Makassar. NH membeli korban dengan harga Rp3 juta dari SY, kemudian membawanya ke Jambi dengan transit di Jakarta.

"Di Jambi, NH menjual korban kepada AS dan MA dengan harga Rp15 juta, dengan alasan ingin membantu pasangan yang sudah 9 tahun belum memiliki anak. Setelah transaksi, NH kabur ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," kata Djuhandhani.

3. Korban ditemukan selamat di Jambi

Anggota Polisi dari Polrestabes Makassar, menggendong Bilqis usai ditemukan di Jambi Sabtu (8/10/2025). Humas Polrestabes Makassar
Anggota Polisi dari Polrestabes Makassar, menggendong Bilqis usai ditemukan di Jambi Sabtu (8/10/2025). Humas Polrestabes Makassar

Polisi akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Saat ini korban sudah kembali bersama orang tuanya dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis oleh Polda Sulsel.

“Anak langsung kami berikan pelayanan medis ketika ditemukan dan saat tiba di Polda Sulsel. Kami juga akan terus memantau kondisi psikologis korban,” ucap Djuhandhani.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi dalami Sindikat Penculik Anak Jaringan Lintas Provinsi di Indonesia

10 Nov 2025, 14:56 WIBNews