Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bocah Bilqis Tiga Kali Pindah Tangan, Terakhir Dijual Rp80 Juta

IMG-20251110-WA0058.jpg
Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025). (IDN Times/ Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times – Kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis (4) akhirnya terungkap. Bocah asal Makassar itu ternyata telah dijual tiga kali oleh jaringan perdagangan anak lintas provinsi sebelum berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada 2 November 2025. Saat itu, Bilqis ikut ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Kota Makassar, namun tiba-tiba menghilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap SY sebagai pelaku utama. Ia membawa korban dari lokasi kejadian ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Di sana, pelaku menawarkan Bilqis melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama Wilumani Rohim Bismillah.

“Tawaran itu disambut oleh NH, warga asal Jakarta yang datang langsung ke Makassar untuk membeli korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di AulaPolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

NH kemudian membawa Bilqis ke Jambi dengan transit di Jakarta. Setibanya di Jambi, NH menjual korban kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta. Kepada pembeli, NH mengaku bahwa Bilqis adalah keponakannya dan dalihnya ingin membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum memiliki anak.

Setelah penyerahan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.

Sementara itu, AS dan MA kembali menjual Bilqis kepada kelompok dari salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui platform media sosial TikTok dan WhatsApp.

“Korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” ungkap Kapolda.

Kini, Bilqis telah kembali ke pelukan orang tuanya di Makassar dan tengah mendapatkan pendampingan medis serta psikologis oleh Polda Sulsel.

“Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dengan jaringan perdagangan anak di wilayah lain,” tambah Djuhandhani.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam. Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat TikTok

10 Nov 2025, 14:45 WIBNews