Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Penculikan Bilqis, Satu Honorer

IMG-20251110-WA0056.jpg
Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025). (IDN Times/ Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku sindikat penculikan Bilqis, bocah perempuan berusia empat tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, Sulsel, wanita NH (29) warga Sukoharjo, Jateng, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS, honorer (36) warga Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penangkapan dan pengungkapan kasus penculikan ini berdasarkan hasil kerja cepat jajaran Polrestabes Makassar dengan dukungan Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah menanangkap empat tersangka," ucap Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025).

Djuhandhani mengaku, sejak awal mendapatkan adanya kasis penculikan, ia langsung memerintahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana untuk memburu pelaku.

"Saya berikan perintah kejar sampai dapat. Ke ujung dunia pun kita kejar dan saya sampaikan kepada unit opsnal melalui Kapolrestabes, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," ungkapnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, jajaran Polrestabes Makassar dengan didukung pembinaan fungsi teknik Dirkrimum Polda Sulsel akhirnya membuahkan hasil.

"Proses pengungkapan ini saya ikuti terus, di mana perjalanannya cukup panjang. Ini sebagai pertanggungjawaban kita sebagai pelindung pengayom masyarakat," ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah pasal 83 Junto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 12 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Pidana perdagangan orang dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi dalami Sindikat Penculik Anak Jaringan Lintas Provinsi di Indonesia

10 Nov 2025, 14:56 WIBNews