Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Senilai Rp16,2 Miliar

- Polrestabes Makassar memusnahkan 20 Kg narkotika senilai Rp16,2 Miliar
- Barang bukti berasal dari enam laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 18 orang.
- Polisi telah menangkap 3.815 tersangka narkoba sepanjang tahun 2025.
Makassar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan total berat 20 kilogram. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
1. Ada 20 Kg narkoba dimusnahkan dari enam laporan polisi

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari enam laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 18 orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 20 Kg narkotika. Rinciannya, 13 Kg jenis sabu, 1 Kg cairan sintetis, dan 33.936 butir obat berbahaya (TDH) seberat 6 Kg,” ujar Lulik.
Menurutnya, pemusnahan sabu dan THD dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sementara cairan sintetis dibuang ke dalam septic tank.
3. Polisi tangkap 3.815 tersangka narkoba sepanjang 2025

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan sepanjang tahun 2025, jajaran Polda Sulsel telah mengamankan 3.815 tersangka penyalahgunaan narkotika dari 2.531 laporan polisi.
“Adapun barang bukti berupa sabu seberat 125 Kg, ekstasi 19.791 butir, obat 59.000 butir, dan ganja 8,741 Kg,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, khusus di wilayah Polrestabes Makassar, tercatat 59 laporan polisi dengan 100 tersangka sepanjang November 2024. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 Kg sabu, 1 Kg sintetis, dan 6 Kg obat berbahaya.
Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai Rp16,2 miliar dengan potensi penyelamatan hingga 177 ribu jiwa. “Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, tembakau sintetis 1 ML dikonsumsi 10 orang, dan obat 1 butir dikonsumsi 1 orang,” sebutnya.
3. Kapolda Sulsel tegaskan tidak akan toleransi pelaku narkoba.

Irjen Djuhandhani juga membeberkan lima kasus yang menjadi atensi, di antaranya jaringan sabu di Royal Spring dengan barang bukti 10 Kg, jaringan Aceh akun Om Meong (4,2 Kg sabu), jaringan Loganheigt (1,2 Kg sabu), jaringan Sinte Makassar–Bone (1,4 Kg sinte), serta jaringan obat berbahaya Makassar dengan 33 ribu butir pil.
“Bagi pelaku-pelaku kejahatan, termasuk narkoba juga, silakan, mau terus bermain kami terus akan menyelidik. Reserse kami akan terus melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Kapolda menekankan tidak akan pandang bulu, bahkan jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Termasuk manakala mendapatkan internal kami, baik itu sebagai pemakai atau bagian dari pengedar, atau pembiaran, kami tidak peduli. Kami akan melakukan upaya-upaya penindakan hukum yang profesional,” kata Djuhandhani.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni, pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 subsidair pasal 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Untuk ancaman pidana bagi para tersangkanya paling sikat enam tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tandasnya.
4. Wali Kota Makassar apresiasi Polrestabes Makassar dan BNNP Sulsel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberikan apresiasi kepada Polrestabes Makassar dan seluruh jajaran aparat penegak hukum atas keberhasilan mengungkap jaringan besar peredaran narkoba di berbagai wilayah Kota Makassar.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak Kepolisian dan BNN dalam memerangi narkoba. Kami akan terus bersama-sama dengan seluruh pihak agar penyalahgunaan, peredaran, dan pemakai narkoba tidak bisa hidup nyaman di Kota Makassar," ucapnya.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti ditata rapi di atas meja, seperti alat isap sabu, senapan angin 2 pucuk, samurai 2 buah, anak panah busur beserta ketapel, handphone, timbangan digital, senjata api, 2 bom molotov. 7 parang, 7 badik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dan Jajaran PJU Polda Sulsel, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti dan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.

















