Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat TikTok

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus penculikan Bilqis di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus penculikan Bilqis di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Penculikan terjadi pada 2 November 2025 di Makassar. Korban dibawa ke Jambi dan dijual kepada AS dan MA seharga Rp15 juta.
  • Polisi menemukan korban dalam kondisi selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
  • Motif utama para pelaku adalah alasan ekonomi. Polisi mengamankan uang tunai dan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Polisi mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang berawal dari kasus penculikan Bilqis, balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasil penyelidikan mengungkapkan dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

“Kedua pelaku MA dan AS mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Dari pengakuannya, mereka sudah sembilan kali menjual bayi dan satu anak lewat TikTok dan WA,” ungkap Djuhandhani, saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

1. Kronologi penculikan

IMG-20251110-WA0058.jpg
Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini berawal pada 2 November 2025, saat korban berusia empat tahun hilang ketika menemani ayahnya bermain tenis di lapangan Pakui Sayang, Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SY sebagai pelaku utama penculikan. Pelaku membawa korban ke rumah kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan anak tersebut melalui akun Facebook bernama Wilumani Rohim Bismillah," ujarnya.

Tawaran itu disambut oleh NH, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang datang langsung ke Makassar. NH membeli korban dengan harga Rp3 juta dari SY, kemudian membawanya ke Jambi dengan transit di Jakarta.

"Di Jambi, NH menjual korban kepada AS dan MA dengan harga Rp15 juta, dengan alasan ingin membantu pasangan yang sudah 9 tahun belum memiliki anak. Setelah transaksi, NH kabur ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," kata Djuhandhani.

2. Korban ditemukan selamat di Jambi

IMG-20251109-WA0024.jpg
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar saat bersama Bilqis, Foto / Istimewa

Polisi akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Saat ini korban sudah kembali bersama orang tuanya dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis oleh Polda Sulsel.

“Anak langsung kami berikan pelayanan medis ketika ditemukan dan saat tiba di Polda Sulsel. Kami juga akan terus memantau kondisi psikologis korban,” ucap Djuhandhani.

3. Motif dan barang bukti

upload_c14082fe4abde0faaee87b561c14b70c_c7d76b2f-ef04-400b-a236-528bf925c7aa.jpeg
Rekaman CCTV menangkap momen seorang anak perempuan yang dilaporkan hilang, dibawa oleh seorang wanita dewasa. (Dok. Istimewa)

Djuhandhani menjelaskan, motif utama para pelaku adalah alasan ekonomi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli anak.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang," tuturnya.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan di daerah lain,” pungkas Djuhandhani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Senilai Rp16,2 Miliar

10 Nov 2025, 17:05 WIBNews