Jejak Penculikan Bilqis, Bocah Makassar yang Dijual hingga ke Jambi

- Bilqis ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi setelah diculik dan dijual oleh beberapa orang dengan harga yang bervariasi.
- Polisi berhasil mendapatkan Bilqis setelah melakukan upaya persuasif dengan kelompok SAD, yang awalnya menuntut uang tebusan Rp 100 juta atau mobil Pajero.
- Para pelaku berkomunikasi untuk menjual Bilqis melalui grup Facebook yang membahas adopsi, dan mereka disangkakan pasal-pasal tentang perlindungan anak dan pemberantasan perdagangan orang.
Makassar, IDN Times - Bilqis, bocah perempuan berusia 4 tahun yang hilang di Makassar, ditemukan selamat oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polda Jambi di kawasan SPE Desa Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Bilqis diselamatkan di kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD).
Sebelum ditemukan di kawasan SAD, Bilqis beberapa kali berpindah tempat, mulai dari Makassar, awal mula ia diculik oleh wanita bernama, Sri Yuliana (30) di Taman Pakui Sayang, kemudian menjual Bilqis ke wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama Nadia Hutri (29) seharga Rp3 juta.
Lalu korban dibawa oleh Nadia Hutri ke Provonsi Jambi, menggunakan pesawat tapi mereka lebih dulu transit di Jakarta. Setelah sampai di Jambi, Nadia Hutri kembali menjual Bilqis kepada Meriana (42) dan Adit Prayitno Saputro (36), warga Kelurahan Pematang Kadis Bangko, Kecamatan Merangin, Jambi, seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarganya yang 9 tahun belum punya anak. Sementara Meriana dan Adit Prayitno Saputro mengaku membeli korban sebesar Rp30 juta.
Tak sampai di situ, Bilqis kembali dijual oleh Meriana dan Adit Prayitno Saputro ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta. Setelah mengetahui keberadaan korban, polisi langsung bergerak cepat menuju kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD) Jambi.
Tersiar kabar, bahwa saat korban hendak diambil oleh polisi, kelompok SAD yang membeli Bilqis dari Meriana dan Adit Prayitno Saputro, tidak mau menyerahkan Bilqis jika tidak diberi uang tebusan Rp100 juta atau mobil Pajero.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, dengan tegas membantah soal adanya uang tebusan tersebut.
"Nggak ada itu (tebusan Rp 100 juta atau mobil Pajero)," kata Devi kepada awak media di Lobi Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Devi mengaku, berhasil mendapatkan Bilqis setelah tim gabungan baik dari Polda Sulsel, Polda Jambi, DIY, Jateng dan beberapa tokoh masyarakat serta dinas sosial, melakukan upaya persuasif dengan kelompok SAD.
"Dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin (Jambi) dan juga tokoh masyarakat di sana, Alhamdulillah mereka mengerti (sehingga mau menyerahkan Bilqis)," ucapnya.
Melalui pendekatan itulah akhirnya SAD menyerahkan Bilqis karena mereka mengira orang tua korban sendiri yang menjual anaknya untuk diadopsi.
"Karena dari sana yang penerima itu (SAD) mereka mengira yang menjual (Bilqis) adalah orang tua kandungnya," tuturnya.
Ternyata, kata Devy, Meriana lah yang membuat surat pernyataan adopsi palsu, lalu menyerahkan korban ke SAD.
"Jadi Meri ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya (Bilqis), bahwa dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan (ke SAD)," tandasnya.
Devi menambahkan bahwa, para pelaku ini berkomunikasi untuk menjual Bilqis melalui sosial media Facebook yang khusus membahas tentang adopsi.
"Di grup (Facebook) itu, ada orang yang mencari anak apakah buat orang lain atau buat diri sendiri (untuk diadopsi) mereka mengincar balita atau yang masih di bawah umur lima tahun," tandasnya.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 83 Junto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 12 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Pidana perdagangan orang dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















