PN Makassar Bantah Eksekusi Lahan JK di Tanjung Bunga

- PN Makassar bantah eksekusi lahan JK di Tanjung Bunga
- PN Makassar tegaskan belum ada eksekusi, konstatering belum dilakukan
- BPN akui dua perkara dan sertifikat, pengukuran belum dilakukan sesuai PP 18/2021
Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menegaskan tidak pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan antara perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas PN Makassar, Wahyudi Said, untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, pengadilan belum mengambil tindakan apapun terkait lahan yang diklaim oleh PT Hadji Kalla.
1. PN Makassar tegaskan belum ada eksekusi

Wahyudi menyebut, berdasarkan data yang ada, PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi di lokasi tersebut. Bahkan, kegiatan konstatering atau pencocokan objek antara pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga belum pernah dilakukan.
“Jadi pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap lokasi yang diklaim PT Hadji Kalla. Belum ada kegiatan apa pun, termasuk konstatering,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia juga menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai keabsahan lahan yang dimaksud.
“Itu kami belum tahu sampai sekarang .Yang jelas sampai dengan sekarang ini, belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB," ucapnya.
2. BPN akui ada dua perkara dan dua sertifikat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan bahwa di atas lahan seluas 16 hektare tersebut memang terdapat dua perkara hukum yang berbeda serta dua sertifikat kepemilikan.
“Perkara perdata antara PT GMTD dan Manyomballang Dg Sosong itu sudah inkracht dan akan dieksekusi oleh GMTD. Tapi ada juga perkara TUN antara Mulyono dengan PT GMTD yang masih kasasi,” jelasnya.
Natsir mengungkapkan, selain perkara hukum, BPN mencatat ada dua sertifikat berbeda di area yang sama, salah satunya atas nama NV Hadji Kalla. Hal inilah yang membuat sengketa semakin rumit karena kedua pihak sama-sama memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
3. Pengukuran belum dilakukan sesuai PP 18/2021

Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang menyoroti belum adanya konstatering, Natsir membenarkan bahwa pengukuran lahan oleh BPN belum dilakukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan wajib diawali dengan pengukuran atau konstatering oleh kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi.
“Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021,” terang Natsir.
Menurutnya, BPN Makassar sudah menerima surat permohonan pengukuran dari pengadilan, namun pelaksanaannya belum dijadwalkan di lapangan.


















