Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Formula Baru Pembagian Kuota Haji, Sulsel Bakal Dapat Tambahan Jatah

Jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Makassar memasuki Asrama Haji Sudiang, Rabu (1/5/2025). (IDN Times/Istimewa)
Jemaah calon haji kloter pertama Embarkasi Makassar memasuki Asrama Haji Sudiang, Rabu (1/5/2025). (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menetapkan formula baru pembagian kuota haji nasional mulai tahun 1447 H/2026 M. Berbeda dari sistem lama yang mengacu pada jumlah penduduk muslim per provinsi, pembagian kuota kini sepenuhnya berbasis daftar tunggu (waiting list) jemaah.

Kebijakan ini menjadi tonggak reformasi besar dalam penyelenggaraan haji Indonesia, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan sistem baru tersebut, daerah dengan masa tunggu panjang seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Barat dipastikan mendapat tambahan kuota signifikan.

1. Pendaftar yang sudah lama menunggu jadi prioritas

Ilustrasi. Jemaah haji di Embarkasi Makassar pada pemberangkatan haji tahun 2025. (ANTARA Foto/Arnas Padda)
Ilustrasi. Jemaah haji di Embarkasi Makassar pada pemberangkatan haji tahun 2025. (ANTARA Foto/Arnas Padda)

Kemenhaj menjelaskan, kebijakan berbasis waiting list diambil setelah kajian menyeluruh terhadap data daftar tunggu nasional di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per 16 September 2025. Tercatat ada lebih dari 5,39 juta pendaftar aktif di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan tiga opsi pembagian kuota—berdasarkan daftar tunggu, jumlah penduduk muslim, dan gabungan keduanya. Namun, hasil rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 30 September 2025 menetapkan bahwa mulai 2026, formula yang digunakan adalah 100 persen berbasis daftar tunggu.

Formula ini paling adil karena memprioritaskan jemaah yang sudah lama menunggu. Prinsipnya first come, first served—siapa yang mendaftar lebih awal, dialah yang berangkat lebih dahulu,” demikian pernyataan resmi Kemenhaj.

Langkah ini, menurut Kemenhaj, tidak mengurangi kuota nasional Indonesia dari Arab Saudi, tetapi menata ulang pembagiannya antarprovinsi agar lebih proporsional dan berkeadilan.

2. Ketimpangan masa tunggu diperbaiki lewat sistem baru

Ilustrasi. Jemaah haji di Embarkasi Makassar pada pemberangkatan haji tahun 2025. (ANTARA Foto/Arnas Padda)
Ilustrasi. Jemaah haji di Embarkasi Makassar pada pemberangkatan haji tahun 2025. (ANTARA Foto/Arnas Padda)

Selama lebih dari satu dekade, pembagian kuota haji di Indonesia didasarkan pada jumlah penduduk muslim. Pola ini dinilai menciptakan ketimpangan ekstrem: di beberapa daerah antrean hanya 12–15 tahun, sementara di wilayah lain seperti Sulawesi dan Kalimantan bisa mencapai lebih dari 40 tahun.

Kemenhaj menilai ketimpangan tersebut muncul karena formula lama tidak memperhitungkan jumlah pendaftar aktif. Alhasil, wilayah dengan pendaftar sedikit justru memperoleh kuota besar, sedangkan daerah dengan antrean panjang mendapat jatah kecil.

Dengan sistem baru berbasis daftar tunggu, pemerataan masa tunggu menjadi lebih seimbang. Provinsi yang selama ini memiliki antrean panjang akan mendapat tambahan kuota signifikan, sementara daerah dengan antrean pendek akan mengalami penyesuaian proporsional.

Kemenhaj menegaskan, kebijakan ini tidak menghapus hak keberangkatan siapa pun. Justru, sistem baru diharapkan menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh calon jemaah haji.

3. Pembagian kuota per kabupaten/kota menunggu pengumuman Kemenhaj

Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. (IDN Times/Istimewa)
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi perubahan ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melihat kebijakan ini secara positif. Ia menegaskan bahwa sistem baru justru berpihak kepada jemaah yang sudah lama menunggu giliran berangkat.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun, sistem baru ini menghadirkan keadilan yang lebih nyata. Mereka yang sudah lama menunggu kini mendapatkan prioritas keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (8/11/2025).

Ikbal juga memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis ke seluruh kabupaten/kota agar calon jemaah memahami sistem baru ini secara utuh. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah besar menuju penyelenggaraan haji yang lebih adil dan profesional.

Ikbal menjelaskan, penerapan sistem baru berbasis daftar tunggu akan berpengaruh terhadap kuota jemaah di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Beberapa daerah yang sebelumnya mendapatkan kuota besar karena jumlah penduduk muslim tinggi, namun daftar tunggunya kecil, akan mengalami penyesuaian tajam.

“Perubahan ini bukan pengurangan hak, melainkan konsekuensi dari perbedaan dasar formula pembagian kuota. Sekarang, kuota dihitung berdasarkan jumlah pendaftar aktif yang benar-benar menunggu giliran berangkat,” paparnya.

Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu panjang akan memperoleh tambahan kuota signifikan. Menurut Ikbal, sistem baru ini menjadi bentuk koreksi terhadap ketimpangan lama sekaligus penerapan nyata prinsip keadilan substantif.

Adapun besaran kuota dan daftar nama jemaah haji per kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan untuk tahun 2026 akan diumumkan langsung oleh Kemenhaj RI. “Kita tunggu saja rilis resminya, by name by address,” kata Ikbal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Petani yang Dilaporkan Hilang di Pegunungan Luwu Ditemukan Selamat

09 Nov 2025, 01:03 WIBNews