Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPN Ungkap Dua Kasus Tumpang Tindih di Lahan Tanjung Bunga

IMG-20251107-WA0076.jpg
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, Jumat (7/11/2025) Foto / Istimewa
Intinya sih...
  • Terjadi sengketa lahan 16 hektare di Tanjung Bunga antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.
  • Konstatering wajib dilakukan sebelum eksekusi karena terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla di lokasi yang akan dieksekusi.
  • BPN Makassar belum melakukan konstatering meski telah menerima surat permohonan terkait sengketa lahan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang menjadi objek dua perkara hukum berbeda, yang kini masih dalam proses di pengadilan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, mengatakan terdapat dua perkara yang tengah berjalan atas objek tanah tersebut.

“Jadi seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, ada dua perkara memang. Perkara perdata antara GMTD dengan Manyomballang Dg Sosong, itu sudah inkrah dan sedang akan dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu lagi perkara Tata Usaha Negara (TUN) antara Mulyono dengan GMTD, yang saat ini masih tahap kasasi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

1. Dua perkara atas objek tanah seluas 16 hektare

IMG-20251030-WA0128.jpg
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung saat tunjukkan lahan di Tj Bunga Makassar yang juga di klaim PT GMTD, Kamis (30/10/2025) Foto / Darsil Yahya

Menurut Natsir, kedua perkara tersebut berkaitan dengan objek lahan yang sama di wilayah Tanjung Bunga. Namun, BPN menemukan bahwa di lokasi yang akan dieksekusi oleh GMTD tersebut juga terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla. Hal inilah yang kemudian memicu klaim dari dua pihak besar, antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

“Tanah yang mau dieksekusi oleh GMTD ini ternyata di objek itu ada sertifikat HGB dari PT Hadji Kalla,” jelasnya.

2. Konstatering memang wajib dilakukan sebelum eksekusi

c677a12714f441e8b7aed1f596159fb3.jpg
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, Jumat (7/11/2025) Foto / Istimewa

Terkait pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyinggung soal belum adanya konstatering sebelum eksekusi lahan, Natsir menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering memang wajib dilakukan sebelum eksekusi. Hal itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (2).

“Bunyi aturannya, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran pada kantor pertanahan atas objek eksekusi, untuk memastikan letak dan batas tanah yang ditunjukkan oleh juru sita,” papar Natsir.

3. BPN Makassar belum melakukan konstatering.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

Namun, hingga saat ini, kata dia, BPN Makassar belum melakukan konstatering di lapangan meski telah menerima surat permohonan dari pihak terkait. “Kita sudah menerima surat, tetapi pelaksanaannya belum dilakukan,” ujarnya.

Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga ini menjadi perhatian publik setelah JK menegaskan bahwa lahan yang diklaim GMTD merupakan aset PT Hadji Kalla. Di sisi lain, GMTD berpegang pada putusan pengadilan yang memenangkan mereka atas salah satu perkara.

Kasus ini kini menunggu kejelasan dari proses hukum lanjutan dan pelaksanaan konstatering oleh BPN sebelum tindakan eksekusi dilakukan di lapangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kisah Nikah Massal di Makassar: Pengakuan Negara yang Lama Dinanti

08 Nov 2025, 01:19 WIBNews