Kisah Nikah Massal di Makassar: Pengakuan Negara yang Lama Dinanti

Makassar, IDN Times - Sebanyak 33 pasangan memadati Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (7/11/2025). Mereka mengenakan busana tradisional khas Bugis-Makassar yakni baju bodo atau waju tokko berwarna cerah. Ada berwarna hijau, merah dan putih. Mereka datang untuk mengikuti kegiatan itsbat nikah massal.
Itsbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan siri melalui permohonan ke pengadilan agar diakui secara sah oleh negara. Melalui mekanisme ini, pasangan memperoleh kekuatan hukum atas pernikahannya karena ikatan tersebut hanya diakui jika tercatat dalam akta nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Sejak pagi, para pasangan ini telah berkumpul di lokasi untuk mengikuti kegiatan itu. Bagi mereka, momen ini menjadi penantian panjang untuk mengesahkan pernikahan yang selama ini hanya diakui secara agama.
1. Pasangan muda resmi miliki buku nikah setelah 3 tahun

Senyum lega tampak di wajah Renaldi (25) dan Jariah (22) setelah dinyatakan resmi menjadi pasangan suami istri. Pasangan muda asal Kelurahan Pabaeng, Kecamatan Tamalate, itu akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang sudah dijalani sejak 3 tahun itu.
Renaldi bercerita dia mendapat informasi soal program itsbat nikah massal gratis ini dari ketua RT. Selama ini, dia tak mampu mencatatkan pernikahan secara resmi karena kendala biaya.
"Setelah resmi dan sah jadi suami isteri, kami senang dan bahagia," kata Renaldi yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
2. Sepuluh tahun menikah tanpa buku nikah

Kisah serupa datang dari pasangan Yunus (35) dan Eli Sabatani, warga Kecamatan Rappocini. Sepuluh tahun mengarungi bahtera rumah tangga, keduanya baru kali ini mendapatkan buku nikah.
Air mata Eli jatuh saat menuturkan kendala sehingga pernikahannya harus dilalui tanpa bukti resmi di mata negara. "Sepuluh tahun menikah. Kendalanya biaya," ucap Eli pelan dengan suara bergetar.
Informasi tentang program itu datang dari kantor lurah. Eli pun sangat bersyukur dengan adanya program ini. Dia berharap pasangan lainnya juga merasakan manfaat dari pengesahan ini.
"Terima kasih banyak untuk Pemerintah Kota dan Dinas Sosial, semoga bermanfaat juga bagi yang lain," katanya sambil menunduk.
Yunus, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas, berharap ikatan resmi ini menjadi awal baru dalam kehidupan rumah tangga mereka. "Semoga langgeng dan makin bahagia," katanya.
3. Akhirnya sah di mata negara setelah dua dekade

Sementara itu, pasangan Herianto (45) dan Andi Mutmainnah (44) akhirnya menuntaskan penantian dua dekade. Mereka telah menikah selama 20 tahun dan memiliki anak yang kini duduk di bangku kuliah.
Mereka merasakan betul sulitnya mengurus dokumen seperti akta kelahiran anak lantaran pernikahannya tak tercatat di negara. Meski sempat kesulitan, mereka tetap menjalani suka duka dalam berumah tangga.
"Kendala surat-surat harus kembali ke kelurahan dan kecamatan, sulit," kata Mutmainnah.
Melalui momentum ini, pernikahan mereka pun sah di mata agama dan negara. Mutmainnah pun berharap keluarganya bisa terus hidup dalam kebaikan dan keteraturan. “Semoga selamanya makin baik,” ucapnya.
4. Legalitas pernikahan sah di mata hukum dan agama

Program itsbat nikah massal ini menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-418 Kota Makassar. Program ini digelar Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama ini memberi kesempatan bagi pasangan kurang mampu untuk memperoleh pengakuan hukum tanpa biaya.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi jembatan bagi pasangan yang selama ini hanya menikah secara agama. Setelah proses itsbat selesai, mereka menerima buku nikah yang menandai sahnya ikatan mereka secara hukum.
"Sekarang ini sudah diakui karena sudah disidangkan oleh Pengadilan Agama. Otomatis nanti akan berubah status di KTP dan Kartu Keluarga, itu langsung dicetakkan," kata Bukti.

















