Tiga Anggota TNI di Gowa Ditahan Terkait Tewasnya Prada HMN

- Tiga anggota TNI ditahan terkait kematian Prada HMN
- Ketiga prajurit masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus tersebut
- Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap penyebab kematian Prada HMN
Makassar, IDN Times – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menahan tiga prajurit TNI terkait kasus kematian Prajurit Dua (Prada) HMN. Ketiganya masing-masing berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf. Budi Wirman, mengatakan bahwa ketiga prajurit tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tewasnya Prada HMN.
“Sudah ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan mereka,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
1. Tiga saksi diperiksa POM

Budi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan ketiga saksi tersebut mulai ditahan.
“Kalau tidak salah, pemeriksaan sudah dilakukan setelah kejadian itu. Tanggal pastinya saya tidak tahu karena yang memeriksa pihak POM,” jelasnya.
2. Masih melakukan penyelidikan mendalam

Menurut dia, penyelidikan dilakukan secara bertahap sejak kasus tersebut mencuat. “Kita mulai penyelidikan, memeriksa sejumlah orang, dan dari situ tiga orang ini kemudian didalami lebih lanjut,” katanya.
Budi menegaskan, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap penyebab kematian Prada HMN.
“Intinya sekarang masih didalami. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana atau penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
3. Korban ditemukan tak bernyawa di barak

Prada HMN merupakan prajurit TNI yang berdinas di Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia ditemukan tak bernyawa di barak militer pada Sabtu (11/10/2025).
Tentara muda lulusan pendidikan Secata tahun 2024 itu sempat dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini mulai diselidiki Pomdam Hasanuddin setelah pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Prada HMN.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik, terkait dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


















