Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

33 Pasangan di Makassar Resmi Nikah Negara Lewat Itsbat Massal

Para peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Para peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Hanya 33 pasangan lolos dari 250 pendaftar
  • Program ditujukan untuk pasangan kurang mampu
  • Itsbat nikah bukan untuk legalkan pernikahan dini atau siri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 33 pasangan dari 15 kecamatan di Kota Makassar mengikuti sidang itsbat nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-418 Kota Makassar.

Program tersebut membantu pasangan yang sebelumnya menikah secara agama agar diakui secara hukum negara. Setelah disidangkan oleh Pengadilan Agama, seluruh peserta resmi memperoleh buku nikah dan legalitas penuh atas pernikahan mereka.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan kegiatan ini diikuti warga dari berbagai wilayah di Makassar. Jumlah peserta bervariasi di setiap kecamatan, mulai dari dua hingga enam pasangan.

"Pesertanya dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Ada satu kecamatan dua, ada satu kecamatan tiga, ada satu kecamatan enam," kata Bukti.

1. Hanya 33 pasangan lolos dari 250 pendaftar

Pasangan itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), menunjukkan buku nikahnya. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Pasangan itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), menunjukkan buku nikahnya. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Menurut Bukti, kegiatan ini semula diminati 250 pasangan. Namun setelah verifikasi berkas oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sebanyak 32 pasangan muslim dan satu non-muslim. Proses seleksi berlangsung secara ketat untuk memastikan keabsahan pernikahan sebelumnya.

"Sekarang ini sudah diakui karena sudah disidangkan oleh Pengadilan Agama. Otomatis nanti akan berubah status di KTP dan Kartu Keluarga, itu langsung dicetakkan," kata Bukti.

2. Ditujukan untuk pasangan kurang mampu

Pasangan itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), menunjukkan buku nikahnya. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Pasangan itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), menunjukkan buku nikahnya. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Peserta yang diikutsertakan dalam program ini berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori desil 1-5. Selain itu, mereka wajib menunjukkan adanya wali dan dua saksi pernikahan.

"Pelaksanaan isbat ini gratis. Kemudian, ada goodie bag yang disiapkan oleh panitia untuk para yang menikah massal hari ini," kata Bukti.

Dia menjelaskan sebagian peserta telah menikah sejak beberapa tahun lalu. Beberapa di antaranya bahkan sudah memiliki anak.

"Mengenai berapa lama mereka sudah menikah, ada yang tadi baru melahirkan istrinya. Ada yang 4 tahun, ada yang 5 tahun," ucapnya.

3. Itsbat nikah bukan untuk legalkan pernikahan dini atau siri

Para peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Para peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar, Muh Surur, menjelaskan kegiatan ini merupakan itsbat terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait. Kolaborasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses terhadap keadilan.

"Artinya, keadilan itu bisa terjangkau di semua lapisan masyarakat. Tapi bukan dimaknai bahwa itu adalah mencari perkara," katanya.

Namun, dia menegaskan pengadilan tetap bersikap hati-hati dalam menjalankan proses itsbat. Langkah itu diambil agar kegiatan ini tidak memberi kesan mempermudah praktik nikah siri atau pernikahan di bawah umur.

Menurutnya, batas usia menikah yang masih rendah memicu maraknya praktik nikah di bawah tangan. Kondisi ini perlu diwaspadai agar tidak dimanfaatkan sebagai alasan untuk melegalkan pernikahan dini melalui itsbat nikah.

"Oleh karena itu, ke depannya, betul-betul kita memang berhati-hati karena jangan sampai ada kesan bahwa ini mempermudah. Akhirnya melonjaklah pernikahan di bawah umur. Itulah yang harus kita waspadai," jelansya.

4. Bentuk kepedulian terhadap hak-hak keperdataan warga

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berfoto bersama peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berfoto bersama peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menyebut itsbat nikah massal sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak keperdataan warga. Dia pun mengapresiasi para peserta yang kini resmi diakui negara sebagai pasangan sah.

"Kita berharap apa yang dilakukan saat ini, ini harus terus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat bahwa tidak ada kata terlambat untuk ingin berbuat lebih baik, berbuat yang lebih apa, bermanfaat lagi," kata Munafri.

Dia berharap program itsbat nikah massal bisa digelar setiap tahun. Dengan begitu, lebih banyak pasangan nikah belum resmi di Makassar dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara.

"Barangkali ini yang bisa saya sampaikan untuk acara ini, nanti tahun depan Insyaallah bisa kita adakan lagi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Kisah Nikah Massal di Makassar: Pengakuan Negara yang Lama Dinanti

08 Nov 2025, 01:19 WIBNews