Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Singgung Siri', Jusuf Kalla Geram soal Sengketa Lahan di Tanjung Bunga

IMG-20251105-WA0165.jpg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
Intinya sih...
  • JK menyayangkan klaim lahan yang telah ia miliki selama puluhan tahun
  • Proses eksekusi dianggap tidak sah dan tidak memenuhi prosedur hukum
  • JK siap menempuh jalur hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), menegaskan kepemilikan atas lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan saat JK meninjau lokasi lahan itu, Rabu (5/11/2025).

Diketahui, sebelumnya PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah menguasai lahan itu, dan telah melakukan eksekusi usai menang gugatan sengketa di Pengadilan Negeri Makassar.

Jusuf Kalla menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik pihak lain sebagaimana diklaim, melainkan tanah yang ia beli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Lahan itu dahulu masuk wilayah Kabupaten Gowa, namun kini menjadi bagian dari administrasi Kota Makassar.

"Ini tanah, saya sendiri yang beli. Ini dulu wilayahnya (Kabupaten) Gowa, dan kita beli dari anak raja Gowa, sudah sertifikat, ada akte jual belinya 30 tahun lalu. Saya sendiri yang beli," ucap JK, Rabu.

1. JK: punya tanah selama 30 tahun, tiba-tiba ada yang datang mau merampok

IMG-20251105-WA0164.jpg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

JK menyayangkan adanya pihak yang berusaha mengklaim lahan yang telah ia miliki selama puluhan tahun. Dalam kunjungannya, ia sempat berbincang dengan para pekerja yang menjaga lahan tersebut dan menyebut tindakan itu sebagai bentuk penghinaan bagi masyarakat Bugis-Makassar.

"Ini kehormatan untuk orang Bugis Makassar, yang punya tanah selama 30 tahun, tiba-tiba ada yang datang mau merampok. Kita ini orang Makassar - Bugis, modal kita adalah siri’ (harga diri). Dalam agama Islam, kalau mempertahankan tanah itu, jihad," tegasnya.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi juga menyatakan dukungannya untuk mempertahankan lahan yang diklaim JK sebagai miliknya.

"Kami korlap-korlap di sini harga mati berjuang membela puang (JK), apalagi memang kebenaran jelas, berdasarkan data dan sertifikat (lahan) ini jelas," ujarnya.

2. JK soroti eksekusi tak sesuai prosedur

IMG-20251105-WA0166.jpg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

JK menanggapi kabar adanya eksekusi lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga dengan menyebut proses tersebut tidak sah. Ia menilai tindakan itu tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua," ucap JK.

JK kembali menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi oleh PT GMTD tidak diketahui keberadaannya. Dia menantang PT GMTD untuk menghadirkan pihak Manyomballang, penjual ikan yang selama ini diperkarakan di pengadilan.

"Kalau keputusan Mahkamah Agung, harus eksekusi, yah cari Manyomballang, cari di mana tanahnya, jangan tanah kita yang sudah 30 tahun di beli, dianggap tanah dia (GMTD), perampokan itu!," ujarnya.

3. JK siap menempuh jalur hukum

IMG-20251105-WA0163.jpg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

JK menduga adanya kekeliruan dalam transaksi yang dilakukan pihak lain terkait lahan tersebut. Ia menilai, jauh sebelum pihak tersebut hadir di Makassar, dirinya sudah lebih dulu membeli tanah itu dari ahli waris Raja Gowa yang kini menjadi objek sengketa.

“GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia mungkin ditipu. Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja diganggu, apalagi rakyat biasa,” tandasnya.

JK menegaskan siap menempuh proses hukum bila sengketa lahan tersebut berlanjut. Ia meminta seluruh pihak penegak hukum agar bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.

"Upaya hukumnya, mau sampai di manapun kita siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan itu juga berlaku adillah, jangan (mau) dimainkan," pungkasnya.

Dalam peninjauan lokasi itu, JK didampingi CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla; Direktur Finance & Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla; Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; kuasa hukum Azis Tika; serta ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo.

Sebelumnya Pengadilan Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga kepada PT GMTD, pada Senin (3/11/2025). Eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 21 EKS/2012/PN.Mks, juncto Nomor: 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD dalam siaran persnya.

Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. “Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Waspada Leptospirosis Saat Musim Hujan, Jangan Abaikan Genangan Air!

06 Nov 2025, 05:07 WIBNews