Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU Makassar: Tidak Boleh Ada Mobilisasi Massa pada Debat Publik Kedua

Kota Makassar
KPU Makassar: Tidak Boleh Ada Mobilisasi Massa pada Debat Publik Kedua
Keempat kandidat paslon cawalkot dan cawawalkot Makassar 2024 / Istimewa
  • Debat kedua Pemilihan Wali Kota Makassar akan berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton pada 13 November 2024.
  • Seluruh paslon dilarang melakukan mobilisasi massa ke lokasi debat, dan jika ada massa yang datang, mereka akan dibubarkan.
  • Kesepakatan lain termasuk aturan masuk lokasi debat, jumlah mobil VIP paslon, dan larangan membawa panggung orasi dan pengeras suara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Debat kedua Pemilihan Wali Kota Makassar akan berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton pada Rabu 13 November 2024. Seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar agar tidak diperbolehkan ada mobilisasi massa.

Hal ini merupakan salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Senin (11/11/2024). Rapat ini dihadiri perwakilan KPU Kota Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Pelabuhan, Bawaslu Kota Makassar, manajemen hotel, serta Tim Liaison Officer (LO) Paslon.

"Ada beberapa poin yang disepakati, yang kami lampirkan dalam Berita Acara hasil kesepakatan tadi," kata Komisioner KPU Makassar, Abdu Goncing, dalam keterangan tertulisnya.

  1. 1. Massa yang datang ke lokasi debat akan dibubarkan

    Kericuhan antar pendukung paslon saat debat perdana / Istimewa
    Kericuhan antar pendukung paslon saat debat perdana / Istimewa

    Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting untuk memastikan ketertiban dan kelancaran debat. Salah satu poin utama yang disepakati adalah larangan mobilisasi massa dari seluruh Paslon menuju lokasi debat. 

    "Tidak diperbolehkan mobilisasi massa dari seluruh pasangan calon," demikian isi dari berita acara rapat tersebut.

    KPU Kota Makassar, bersama pihak kepolisian dan Bawaslu, menegaskan bahwa jika ada massa yang datang ke lokasi debat, mereka akan dibubarkan oleh Tim LO Paslon dan Personil Pengamanan Polrestabes Kota Makassar.

  2. 2. Disepakati LO keempat pasangan calon

    Keempat kandidat paslon cawalkot dan cawawalkot Makassar 2024 / Istimewa
    Keempat kandidat paslon cawalkot dan cawawalkot Makassar 2024 / Istimewa

    Berita acara ini ditandatangani oleh LO keempat pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati, Indira Yusus Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, serta Muhammad Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando.

    Penandatanganan Berita Acara disaksikan oleh Ketua KPU Kota Makassar, Kapolrestabes Kota Makassar, Kapolres Pelabuhan Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar, dan Manajemen Hotel.

    Dengan adanya aturan ini, KPU Kota Makassar berharap debat kedua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur serta adil. 

  3. 3. Ada tujuh kesepakatan untuk keamanan debat

    Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. (Dok. YouTube/KPU Makassar)
    Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. (Dok. YouTube/KPU Makassar)

    Adapun kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Peserta yang dapat masuk lokasi debat (portal masuk) yang memiliki atau menggunakan ID card dan gelang yang resmi dari KPU Kota Makassar;

    2. Tidak diperbolehkan mobilisasi massa dari seluruh pasangan calon;

    3. Apabila ada massa yang datang ke lokasi debat, maka akan dibubarkan oleh LO pasangan calon didampingi personil pengamanan Polrestabes Kota Makassar;

    4. Tidak diperbolehkan membawa panggung orasi (mobil orasi) dan pengeras suara;

    5. Mobil VIP paslon sebanyak 5 (lima) unit dan tim pendukung sebanyak 10 (sepuluh) unit masing-masing paslon yang menggunakan stiker KPU;

    6. Jumlah tim pendukung yang masuk ke lokasi debat 50 (limapuluh) orang masing-masing paslon;

    7. Pada saat paslon menuju ke lokasi debat tidak diantar oleh massa dengan menggunakan mobil atau motor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More