Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Temukan Ladang Ganja di Bulukumba, Pelaku Jual lewat Medsos

Polres Bulukumba mengungkap pelaku kepemilikan ganja yang beraktivitas jual-beli melalui media sosial. (Dok. Polres Bulukumba)
Polres Bulukumba mengungkap pelaku kepemilikan ganja yang beraktivitas jual-beli melalui media sosial. (Dok. Polres Bulukumba)

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial WS (27) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba terkait kasus narkoba.

Warga Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang ini ditangkap atas kepemilikan puluhan tanaman ganja. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering serta ganja basah siap edar. Polisi menemukan total 18 batang tanaman ganja milik pelaku yang ditanam di ladang.

1. Ganja dijual melalui media sosial

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto. (Dok. Polres Bulukumba)
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto. (Dok. Polres Bulukumba)

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, mengatakan pelaku ditangkap di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja ini melalui platform media sosial.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah akun Instagram yang dicurigai menjual ganja," kata Restu Wijayanto kepada IDN Times, Rabu (3/9/2025).

2. Pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai pembeli

Polres Bulukumba mengungkap pelaku kepemilikan ganja yang beraktivitas jual-beli melalui media sosial. (Dok. Polres Bulukumba)
Polres Bulukumba mengungkap pelaku kepemilikan ganja yang beraktivitas jual-beli melalui media sosial. (Dok. Polres Bulukumba)

Tim Satresnarkoba, lanjut Restu, melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah memastikan aktivitas pelaku, polisi pun menangkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tanaman tersebut berada di rumah dan kebunnya di wilayah Kindang. "Dari hasil pengembangan, berhasil ditemukan lima batang tanaman ganja di empat pot bunga di lantai dua teras rumah pelaku," ujarnya.

Selain itu, turut ditemukan 12 batang tanaman ganja di kebunnya berjarak sekitar 4 kilometer dari rumah serta satu batang di rumah salah satu keluarganya.

"WS mengaku mulai menanam ganja sejak tahun 2023. Saat itu ia membeli ganja melalui Instagram di Makassar, kemudian mencoba menanam biji yang diperoleh hingga tumbuh," jelas Restu.

3. Pelaku mengaku jual ganja sejak tahun 2024

Polres Bulukumba mengungkap pelaku kepemilikan ganja yang beraktivitas jual-beli melalui media sosial. (Dok. Polres Bulukumba)
Polres Bulukumba mengungkap pelaku kepemilikan ganja yang beraktivitas jual-beli melalui media sosial. (Dok. Polres Bulukumba)

Restu mengatakan, WS mulai beraktivitas transaksi ganja secara online sejak tahun 2024 hingga akhirnya kini ditangkap. "Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Restu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik menggunakan, menanam, maupun memperjualbelikannya. Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat.

"Kami minta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita lawan dan perangi narkoba," Restu menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Temukan Ladang Ganja di Bulukumba, Pelaku Jual lewat Medsos

03 Sep 2025, 13:22 WIBNews