Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel di Kota Makassar pada Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan sebelas orang tersangka ini merupakan pelaku pembakaran dan penjarahan, masing-masing di Kantor DPRD Provinsi di Jalan Urip Sumoharjo serta DPRD Kota di Jalan AP. Pettarani.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang, di DPRD Provinsi tiga orang dan Kota Makasar delapan orang," ucap Didik kepada awal media, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka ini dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka pencurian biasa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda.
Kemudian tersangka tindak pidana pembakaran dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara 12-15 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Berikiut Identitas pelaku tindan pidana pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel:
1. Nama : M alias N
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Manggala Kec. Manggala Kota Makassar
2. Nama : M A S
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Cleaning Service
Alamat : Panakukkang, Kota Makassar
3. Nama : AZ
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : Kota Makassar
4. Nama : G S L
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Makassar
5. Nama : MS
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Juru Parkir
Alamat : Kab. Gowa
6. Nama : SM
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Makassar
7. Nama : RIAN
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Alamat : Kota Makassar
8. Nama : M A A
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Petugas kebersihan
Alamat : Kota Makassar
9. Nama : M I S
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kota Makassar
10. Nama : R
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Alamat : Kota Makassar
11. Nama : ZM
Umur: 22
Alamat: Kota Makassar