Pembunuh Wanita Hamil di Gowa Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Makassar IDN Times - Sidang vonis terhadap Jibril, terdakwa pelaku pembunuhan Putri Indah Sari (19), wanita hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman, berakhir ricuh, Selasa (2/9/2025).
Pihak keluarga tak terima Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Mereka menginginkan Jibril juga di hukum mati sesuai dengan apa yang telah ia perbuat terhadap korban.
1. Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah

"Menyatakan terdakwa Muhammad Jibril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun," ucap Aliya Yustitia Sagala dalam amar putusannya, Selasa.
Sidang vonis dilakukan secara online. Terdakwa hadir melalui via Zoom dari Rutan Gowa. Majelis Hakim beralasan demi menjaga keamanan mengingat kondisi negara yang saat ini dalam keadaan kurang kondusif akibat demonstrasi.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa membuat orangtua korban kehilangan sosok anak yang sangat disayangi dan membuat keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta Majelis Hakim menolak seluruhnya pembelaan terdakwa untuk meringankan hukuman,"ujarnya.
2. Ibu korban menangis histeris minta terdakwa dihukum mati

Mendengar vonis tersebut, Satriani Dg Ngai (45) Ibu korban kemudian berdiri dari tempat duduknya dan menangis histeris sambil menunjuk-nunjuk Majelis Hakim.
"Saya tidak terima, saya tidak terima, saya maunya diberi hukuman mati, anak ku mati, dua nyawa (hilang), saya tidak terima anakku dikasi begitu," teriak Satriani Dg Ngai sambil ditenangkan oleh Keisha Amanda Penasihat Hukum korban.
Tak hanya, ibu korban, beberapa kerabat lainnya juga ikut histeris di ruang sidang hingga pihak kepolisian berdatangan, sementara Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
Bahkan salah satu tante korban tampak pingsan karena merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Setelah ditenangkan diberi minum, tante korban perlahan siuman.
3. Penasihat hukum: vonis sudah mencerminkan keadilan

Meski keluarga menolak putusan, penasihat hukum korban, Keisha Amanda, menilai vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan.
"Keputusan hari ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Majelis Hakim juga menolak seluruh pledoi terdakwa. Saya yakin sepenuhnya ini adalah bentuk keadilan," ujarnya.
Sebagai penasihat hukum yang mendampingi dari bulan Januari sampai vonis hari ini, Keisha meminta pihak keluarga korban lapang dada dan juga ikhlas.
"Karena saya yakin sepenuhnya keputusan hari ini yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, itu adalah yang terbaik," ujarnya.
Keisha memahami kekecewaan keluarga korban yang berharap hukuman mati. Namun menurutnya, penegakan hukum tidak bisa hanya berdasar pada keinginan pihak keluarga.
"Tetapi kita berbicara keadilan, tujuan keadilan itu bukan berarti saya sebagai penasihat hukum bisa mengabulkan apa yang diinginkan oleh keluarga korban. Tetapi apa yang menjadi penegakan hukum terhadap perkara tersebut dan saya merasa putusan hari ini adalah merupakan perwujudan dari keadilan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jibril, terdakwa pelaku pembunuhan Putri Indah Sari (19), wanita hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa.