Disdik Makassar Tegaskan Larangan Penjualan Seragam di Sekolah

- Disdik Makassar melarang penjualan seragam sekolah
- Aturan pemakaian seragam sudah jelas, seragam olahraga bebas dibeli di luar sekolah
- Identitas sekolah cukup ditandai lewat lambang, bukan dari seragam yang beragam
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan larangan bagi sekolah menjual seragam dan atribut tambahan kepada siswa baru. Langkah ini dinilai sebagai upaya menutup peluang pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah sekaligus mendorong roda ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soelaiman, menyebut larangan ini mengacu pada amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, praktik penjualan seragam di sekolah selama ini rentan dimanfaatkan untuk pungutan di luar aturan resmi.
"Kenapa dilarang menjual untuk sebenarnya adalah menghindari praktik pungli dan yang lebih bagusnya lagi adalah membuat iklim perekonomian di Makassar itu lebih berjalan, khususnya untuk UMKM, ataupun toko-toko kecil yang menjual seragam," kata Achi, Senin (14/7/2025).
1. Disdik jelaskan aturan pemakaian seragam sekolah

Menurut Achi, orang tua tidak perlu khawatir. Aturan teknis pemakaian seragam juga sudah jelas. Siswa SD hanya diwajibkan mengenakan seragam putih-merah dari Senin sampai Kamis. Sementara siswa SMP memakai seragam putih-biru di hari yang sama.
"Dengan adanya seperti itu kan membuat orang tua tidak membeli varian lain lagi karena memang diatur di juknis pemakaian juga itu adalah pakaian putih biru dengan putih merah. Adapun misalkan modern school batik itu akan diatur ulanglah bagaimana regulasinya untuk Kota Makassar," jelasnya.
2. Seragam olahraga bebas dibeli di luar sekolah

Achi menegaskan bahwa untuk keperluan seragam olahraga, orang tua diperbolehkan membeli di luar sekolah. Sekolah tidak dibenarkan menyediakan paket seragam olahraga atau atribut lainnya agar tidak membuka celah pungutan tersembunyi.
"Kalau masih ada sekolah yang menjual, akan kami minta klarifikasi. Edarannya sudah jelas sekolah dilarang menjual untuk menghindari sekolah dari praktik pungli. Kalau tidak menjual, berarti tidak ada indikasi keuntungan, murni untuk peningkatan kualitas pembelajaran," ucap Achi.
3. Identitas sekolah cukup ditandai lewat lambang

Achi menekankan bahwa identitas siswa cukup ditunjukkan melalui lambang sekolah yang terpasang pada pakaian bukan dari seragam yang beragam. Dia menilai penggunaan seragam dengan banyak varian justru menambah beban bagi orang tua.
"Sebenarnya identitas itu cukup dengan lambang sekolah. Kalau saya lebih kepada mutu dan kualitas pendidikan yang mesti diperbaiki, termasuk misalkan dalam hal ini murid-murid mendapatkan pelajaran yang baik di sekolah bisa diterapkan di mana pun terus mendapatkan nilai yang bagus,"katanya.