Cabuli Bocah, Kakek 67 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar, IDN Times - Sungguh bejat, kakek berusia 67 tahun berinisial MY, ia tega mencabuli RF (15), bocah di bawah umur, yang merupakan anak tetangganya sendiri, di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
MY kini diamankan anggota Reskrim Polrestabes Makassar dan dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diambil keterangannya.
Kasat Reskrim AKBP Indratmoko, dalam keterangannya, Sabtu (1/6), mengatakan tersangka MY, diketahui melakukan hal bejat itu berkali-kali sejak April lalu, pada korbannya di gudang milik tersangka.
“Korban diketahui sering melintas di rumah tersangka ketika berangkat sekolah, tersangka sering menyapa korban, setelah keduanya akrab, tersangka kemudian mengajak korban ke gudang dan mencabulinya,” ungkap Indratmoko.
1. Tersangka sering memberi uang pada korban usai melakukan perbuatan cabulnya

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka juga diketahui kerap memberi uang, setelah tersangka mencabuli korban. Indratmoko menuturkan, tersangka dan korban juga intens berkomunikasi, khususnya saat korban melintasi rumah tersangka.
“Tersangka mengakui tidak dapat menahan nafsunya setiap melihat korban lewat di depan rumahnya,” ujar Indratmoko.
2. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka diketahui menggunakan tipu muslihat untuk membujuk korban untuk dapat dicabuli. Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan, korban dibawa ke rumah sakit untuk visum.
“Dari keterangan dokter ditemukan luka robek di daerah organ vital korban,” tutur Indratmoko.
3. Polisi imbau orangtua menjaga anaknya dari jangkauan predator anak

Indratmoko menambahkan, atas kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka, pihaknya mengimbau para orangtua untuk menjaga anak-anaknya dari jangkauan predator anak di sekitar lingkungan pemukiman warga. Ia juga meminta pada anak-anak untuk tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenalnya.
“Kami harapkan orangtua menjaga anak-anaknya dari jangkauan predator anak, yang biasanya terjadi di sekitar rumah korban sendiri,” pungkas Indratmoko.