Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp12 Miliar, Ada Rokok-Alkohol

Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa
Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa
Intinya sih...
  • Barang bukti hasil penindakan Agustus 2024–Juni 2025 dimusnahkan sebagai komitmen Bea Cukai Makassar sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai.
  • Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.
  • Pemusnahan simbolis dilakukan di KPPBC dan secara keseluruhan dimusnahkan di WWTP PT. KIMA Makassar dengan cara dibakar sebagai bukti sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makasar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Selasa (9/9/2025).

Barang yang dimusnahkan berupa 873 bal barang impor umum berupa pakaian bekas atau thrifting, 5.482.407 batang rokok berbagai merk, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merk, dan 2.100 buah barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lainnya.

1. Barang bukti hasil penindakan Agustus 2024–Juni 2025

Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa
Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"Pemusnahan barang bukti BMMN hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai ini, dilakukan untuk menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai, "kata Ade Irawan.

2. Total nilai barang Rp12 miliar, potensi rugikan negara Rp5,9 miliar

Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa
Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa

Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar," ucap Ade.

3. Pemusnahan simbolis digelar di KPPBC, keseluruhan di PT KIMA

Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa
Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal hasil sitaan, Selasa (9/9/2025). Istimewa

Ade mengungkapkan, dari beberapa penindakan di bidang cukai yang dilakukan itu, terdapat 58 perkara yang penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan. Namun demikian, diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara.

"Pemusnahan ini kita dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di WWTP PT. KIMA Makassar dengan cara dibakar," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak.

"Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI serta Satpol PP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

10 Sep 2025, 00:04 WIBNews