Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Luwu Dua Kali Curi Kotak Amal Masjid Gegara Kecanduan Judol

Pria berinisial MGJ di Luwu (kiri) ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu
Pria berinisial MGJ di Luwu (kiri) ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu
Intinya sih...
  • Pria di Luwu mencuri kotak amal masjid karena kecanduan judi online
  • Aksi dilakukan dua kali dalam semalam, terekam CCTV, dan pelaku tinggal di bangunan samping masjid
  • Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang pria berinisial MGJ di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Tim Resmob karena mencuri kotak amal Masjid Raya Al Islah Belopa. Pelaku mengaku aksi nekat itu dilakukan karena kecanduan judi online (judol).

"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online jenis slot," ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Sabtu (10/1/2026).

1. Dua kali curi kotak amal dalam semalam

Pria berinisial MGJ di Luwu (bawah) ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu
Pria berinisial MGJ di Luwu (bawah) ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu

Aksi MGJ dilakukan dua kali pada Jumat, 9 Januari 2026 dini hari, saat tidak ada aktivitas di Masjid Raya Belopa. Pertama pada sekitar pukul 02.00 Wita dan kedua pada 04.00 Wita. MGJ masuk ke ruang penyimpanan kotak amal Masjid Raya Belopa dengan cara memanjat dan menerobos ventilasi udara.

Peristiwa pencurian itu diketahui setelah Amir, salah seorang pengurus masjid, hendak melaksanakan salat subuh dan mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara uang tunai di dalamnya telah hilang.

2. Aksi pelaku terekam CCTV

Pria berinisial MGJ di Luwu ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu
Pria berinisial MGJ di Luwu ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu

Pengurus masjid lalu melihat rekaman CCTV untuk mengetahui penyebab hilangnya uang di kotak amal. Tampak dalam rekaman, seorang pria tidak dikenal masuk ke area penyimpanan kotak amal sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

"Untuk mengelabui aksinya, pelaku sengaja memakai baju yang berbeda saat melakukan aksinya yang pertama dan yang kedua," jelas Ibnu.

Tim Resmob Polres Luwu bersama Satreskrim dan Satintelkam Polsek Belopa lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi pun mengidentifikasi lalu menangkap pelakupada Jumat malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Belopa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Ibnu Robbani.

3. Pelaku tahu titik penyimpanan kotak amal

Pria berinisial MGJ di Luwu ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu
Pria berinisial MGJ di Luwu ditangkap usai mencuri kotak amal masjid, Sabtu (10/1/2026). Dok. Polres Luwu

Saat interogasi di hadapan polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. MGJ juga diketahui tinggal di bangunan samping masjid sehingga mengetahui titik penyimpanan kotak amal. Uang hasil curian pun telah digunakan untuk bermain judi online (judol).

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk alat untuk merusak kotak amal dan pakaian yang dikenakan pelaku," lanjutnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan pada malam hari, di tempat ibadah, serta dengan cara merusak dan masuk melalui celah bangunan.

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," Ibnu Robbani menutup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tak Dibelikan Motor, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandungnya

11 Jan 2026, 22:32 WIBNews