Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuntut Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc PN Makassar Mogok Sidang 10 Hari

IMG-20260112-WA0055.jpg
Hakim Ad Hoc PN Makassar saat demo tagih kenaikan gaji dan kesejahteran di halaman PN Makassar, Senin (12/1/2026) Dok. Humas PN Makassar
Intinya sih...
  • Hakim Ad Hoc PN Makassar mogok sidang selama 10 hari
  • Hakim mengenakan pita hitam sebagai simbol keprihatinan terhadap ketidakadilan dan solidaritas
  • Empat tuntutan Hakim Ad Hoc termasuk percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menggelar aksi mogok sidang selama sepuluh hari. Aksi itu dimulai hari ini, Senin (12/1/2026) hingga Rabu, 21 Januari 2026.

Aksi ditandai dengan unjuk rasa di halaman PN Makassar, Jalan R.A Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin pagi. Mereka mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional.

1. Aksi serentak se-Indonesia

IMG-20260112-WA0051.jpg
Hakim Ad Hoc PN Makassar saat demo tagih kenaikan gaji dan kesejahteran di halaman PN Makassar, Senin (12/1/2026) Dok. Humas PN Makassar

Selama Aksi berlangsung, hakim kompak mengenakan kemeja putih dan pita hitam yang diikatkan pada lengan kiri mereka sebagai simbol keprihatinan terhadap ketidakadilan dan solidaritas. Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Noor Laila mengatakan aksi mogok sidang tak hanya dilakukan di PN Makassar, melainkan serentak se-Indonesia bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil.

"Hak-hak normatif yang paling dasar tidak didapatkan dan terjadi pembedaan, seperti hak cuti melahirkan, hak cuti untuk menjalankan ibadah (umrah dan Haji), klaim asuransi kesehatan yang semakin menurun," ujar Noor Laila kepada awak media, Senin.

Selain itu, dia mengaku pajak penghasilan yang ditanggung sendiri tidak ditanggung negara, dan berbagai kesejahteraan lainnya yang menunjukkan fakta satu pengadilan beda kesejahteraan.

2. Perkara yang penting dan mendesak tetap disidangkan 

IMG-20260112-WA0054.jpg
Spanduk mogok sidang yang dipasang Hakim Ad Hoc di depan Gedung PN Makassar, Jl RA Kartini Senin (12/1/2026) Dok. Humas PN Makassar.

Noor Laila menjelaskan, aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia dalam mengevaluasi ketentuan Perpres No. 5 Tahun 2013 Jo Perpres No. 42 Tahun 2023. "Tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc, yang dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Diharapkan percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional," ucapnya.

Ia menuturkan, dalam melakukan aksi, Hakim Ad Hoc mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta tetap berkomitmen menjaga hak dan kepentingan para pencari keadilan. Sedangkan untuk jadwal persidangan, telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara. Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya.

"Jadi, aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi, tanpa mengorbankan kepentingan pencari keadilan. Kami berpegang pada prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”, namun keadilan juga harus adil bagi semua termasuk bagi Hakim Ad Hoc," jelasnya.

3. Empat tuntutan hakim ad hoc

IMG-20260112-WA0053.jpg
Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela saat bacakan empat tuntutan kesejahteran di halaman PN Makassar, Senin (12/1/2026) Dok. Humas PN Makassar

Menutup aksinya, Noor Laila membacakan empat tuntutan sebagai berikut: Pertama mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional.

Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.

Kedua, mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc, utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).

Ketiga, mendorong Negara dalam hal ini Presiden untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya. Terakhir mendorong negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan HAKIM, serta ditetapkan sebagai Pejabat Negara

"Untuk itu kami Hakim Ad Hoc berjanji akan berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, menjaga integritas, independensi dan imparsialitas peradilan, memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan pelayanan yang akuntabel, responsif dan terbuka, memberikan oelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tinjau Pengungsi Banjir di Biringkanaya, Munafri Jamin Kebutuhan Dasar

12 Jan 2026, 13:06 WIBNews