Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Sulsel OTT Jaksa Gadungan Mengaku Calo Perkara, Menipu Ratusan Juta

VID-20260110-WA0012(3).jpg
AM saat berada di Kantor Kejati Sulsel dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol (Dok. Humas Kejati Sulsel).
Intinya sih...
  • AM dan R ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Tim Kejati Sulsel.
  • AM mengaku bisa menghentikan penanganan kasus perkara korupsi dengan meminta imbalan hingga ratusan juta rupiah.
  • Pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan diduga melanggar UU Tipikor terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK paruh waktu pada Balai Penataan Bangunan prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel inisial R. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Kejati Sulsel, Jumat (9/1/2026) malam.

Menurut informasi yang dihimpun, AM ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Mutiara Indah Village, Kabupaten Gowa, Jumat pukul 23.10 Wita.

"Operasi tangkap tangan merupakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa pada Kejati Sulsel yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara," ucap Didik Farkhan kepada awak media, Jumat.

1. Mengaku mampu menghentikan penanganan kasus perkara

IMG-20260110-WA0030.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi PJU Kejati Sulsel saat merilis tersangka AM di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/1/2026) malam. (Dok. Humas Kejati Sulsel).

Didik menjelaskan, aksi AM bermula pada Mei 2025 setelah Kejati Sulsel melakukan konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif 2022/23 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga pelaku AM dibantu R mendatangi IS yang terkait kasus korupsi tersebut, di rumahnya di jalan Andi Djemma Makassar.

"Dalam pertemuan tesebut R meyakinkan korban IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel, yang mampu menghentikan penanganan kasus perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel," kata Didik.

Atas pengakuan tersebut pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta dan dibayarkan melaui transfer dan secara tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai.

"Serta menyembunyikan mobil dengan dalih menghindari penyitaan Kejati Sulsel. Setelah melakukan pengosongan rekening dengan cara transfer dan ambil tunai sehingga ini dianggap sebagai perintangan penyidikan," tegas Didik.

2. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah

VID-20260110-WA0012(1).jpg
AM saat berada di Kantor Kejati Sulsel dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol (Dok. Humas Kejati Sulsel).

Berdasarkan hasil penggeledahan, AM juga ternyata telah beberpa kali melakukan komunikasi via WhatsApp (WA) kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi bibit nanas. Kasus itu sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

"Jadi selain kasus perumahan, ada juga kasus bibit Nanas bahkan AM sudah melakukan pertemuan. Kita dalami lagi apakah (pejabat yang tersandung kasus bibit nanas) sudah menjadi korban atau belum," Didik menerangkan.

Di samping itu, kata Didik, AM juga menawarkan pengurusan jasa masuk CPNS pada IB, anak IS, untuk diluluskan pads formasi Kejaksaan RI.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan serangkain kebohongan dengan meminta uang mulai Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan," ungkapnya.

"Dan minta tambahan Rp5 juta untuk pembuatan seragam kejaksaan danRp5 juta lagi untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan. Serta meminta uang kedukaan 10 juta dengan dalih anak AM meninggal dunia," dia melanjutkan.

3. Pelaku merupakan residivis kasus penipuan

IMG-20260110-WA0031.jpg
AM saat berada di sel tahanan (Dok. Humas Kejati Sulsel).

Didik menyebut, pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka dianggap melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Seksi Penegak Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, AM merupakan residivis kasus penipuan. "Kerjaannya tidak jelas dan sudah residivis dalam perkara tipu gelap," kata Soetarmi.

Terungkapnya kasus ini, Kejati Sulsel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemkot Makassar Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir di Katimbang

11 Jan 2026, 05:24 WIBNews