Polisi Tangkap 2 Pemuda di Tallo, Sita Airsoft Gun Modifikasi

- Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Y (18) di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa dan Koslet di Jalan Kandea III Lorong 15.
- Temuan airsoft gun modifikasi yang memiliki daya tembak lebih kuat dari standar pabrikan meningkatkan potensi bahaya dalam bentrok.
- Pelaku dijerat KHUP baru tentang kepemilikan senjata ilegal dan persiapan kejahatan (tawuran), menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
Makassar, IDN Times - Dua pemuda berinisial Y (18) dan J alias Koslet (21) ditangkap Tim Polsek Tallo Makassar, setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran antar kampung di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diringkus saat polisi menggelar patroli pada Minggu (11/1/2026) malam.
Dalam patroli itu, polisi menyita sepucuk airsoft gun dengan lima butir pelurunya dari tangan Y, sementara anak panah busur, ketapel, satu unit mesin gerinda, dan kabel listrik yang digunakan untuk merakit senjata tajam serta minuman keras (miras) disita dari tangan Koslet.
1. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda

Kapolsek Tallo, AKP Asfada mengatakan, Y (18) diringkus di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa sedangkan Koslet dibekuk di Jalan Kandea III Lorong 15, kedua wilayah tersebut rawan tawuran dan kejahatan jalanan.
"Saat Patroli pemuda Y berusaha kabur dan membuang sebuah benda. Setelah dikejar ditemukan satu pucuk airsoft gun dengan lima butir peluru. Sedangkan Koslet ditangkap saat pesta miras," ucap Asfada kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Asfada menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu pemuda yang ditangkap mengakui kerap terlibat dalam perang kelompok. "Dari pengakuan yang tertangkap, dia sering mengikuti perang kelompok di wilayah Tallo, lawannya dari Lembo," tuturnya.
2. Temukan airsoft gun modifikasi

Mantan Kanit Turjawali Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel ini menyebut, busur yang dibuat pelaku diklaim untuk jaga diri saat terjadi perang kelompok.
"Dan yang mengkhawatirkan, airsoft gun yang disita ternyata telah dimodifikasi sehingga memiliki daya tembak yang lebih kuat dari standar pabrikan. Ini meningkatkan potensi bahaya jika digunakan dalam bentrok," tambah Asfada.
3. Pelaku dijerat KHUP baru

Asfada menambahkan, kedua pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tentang kepemilikan dan perakitan senjata tajam (busur panah, ketapel) serta senjata yang menyerupai senjata api (airsoft gun modifikasi) yang digunakan untuk persiapan kejahatan (tawuran).
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal mengenai kepemilikan senjata ilegal dan/atau pasal tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya umum," tandasnya.
Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.


















