Fakta Sidang Ungkap Penganiayaan Berulang Tewaskan Bripda Dirja

- Sidang etik di Polda Sulsel mengungkap Bripda Pirman melakukan penganiayaan berulang terhadap Bripda Dirja hingga tewas, dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
- Fakta persidangan menunjukkan korban mengalami pemukulan berkali-kali dengan posisi tubuh terbalik, menyebabkan luka parah di bagian perut dan tulang rusuk sesuai hasil visum.
- Motif kekerasan dipicu kemarahan pelaku karena korban menunda memenuhi panggilan seniornya pada malam kejadian, hingga akhirnya diserang saat tertidur di barak.
Makassar, IDN Times - Fakta persidangan etik mengungkap rangkaian penganiayaan berulang yang dilakukan Bripda Pirman, hingga menewaskan Bripda Dirja Pratama. Atas perbuatannya, Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis komisi etik menemukan adanya perbuatan tercela yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota Polri.
“Dari fakta persidangan, pelaku utama pemukulan hanya satu orang,” ujar Zulham, Senin (2/3/2026).
1. Penganiayaan terjadi berkali-kali

Zulham menjelaskan, awalnya Bripda Pirman mengaku hanya memukul korban dua kali, yakni di bagian perut dan wajah. Namun fakta persidangan menunjukkan pemukulan terjadi berulang kali. Hal itu diperkuat hasil visum yang mengungkap sejumlah luka memar serta luka robek pada tubuh korban.
“Kita temukan kesesuaian antara hasil visum dengan fakta persidangan. Pemukulan tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali hingga korban jatuh,” jelasnya.
Dalam sidang etik, sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Salah satu saksi diketahui sempat berpura-pura tidur meski melihat langsung aksi kekerasan yang berlangsung cukup lama.
"Padahal dia melihat langsung terjadi pemukulan," bebernya.
2. Korban dipukul dalam posisi terbalik

Fakta lain yang terungkap di persidangan yakni, korban sempat diposisikan terbalik atau dalam sikap “proket”, di mana kaki berada di atas dan kepala di bawah sebelum kembali dipukul.
Menurut Zulham, posisi tersebut membuat kondisi korban semakin fatal, terutama karena pukulan diarahkan ke bagian tubuh yang rawan seperti perut dan tulang rusuk.
“Itu yang membuat akibatnya fatal,” katanya.
3. Motif dipicu kemarahan pelaku

Dari hasil pendalaman pemeriksaan, motif penganiayaan dipicu kemarahan pelaku karena korban tidak memenuhi panggilan seniornya pada malam kejadian. Pelaku sebelumnya menghubungi korban melalui pesan singkat agar segera menghadap, namun korban menunda dengan alasan akan datang nanti.
"Dia marah karena sempat ada baca chat-nya dia bilang "kenapako tidak mau menghadap, edd susahnya kalau dipanggil" Pakai bahasa daerah, artinya ini dari jam malam dia hubungi Bripda Dirja supaya merapat tapi (korban) tidak mau," ungkapnya.
Saat korban tertidur di barak bersama rekan lainnya, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan. "Termasuk ada pemukulan yang tidak wajar, artinya di perut, di samping itu, kan, rawan tulang rusuk," tandasnya.

















