Bawaslu: 45 ASN Sulteng Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Kurungan penjara menanti ASN yang terbukti tak netral

Palu, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menemukan 45 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas, pada masa pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Kepala Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan, data itu dihimpun hingga akhir Agustus. Semua kasus dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas.

“Kasus tersebut telah direkomendasikan dengan melampirkan kajian dan bukti terkait ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti,” kata Ruslan saat dihubungi IDN Times, Jumat (4/9/2020) malam.

Baca Juga: Awasi Ketat Kampanye Virtual, Bawaslu Libatkan Cyber Crime Polri

1. Sebagian kasus belum dilimpahkan ke KASN

Bawaslu: 45 ASN Sulteng Langgar Netralitas di Pilkada 2020Istimewa

Ruslan menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. ASN yang melanggar bisa dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik oleh KASN. Di samping itu, mereka juga bisa dijerat sanksi pidana pemilu.

Dari 45 kasus yang ditangani Bawaslu, sudah 21 kasus yang sudah dilimpahkan ke KASN. Selanjutnya KASN yang akan menjatuhkan sanksi bagi mereka.

“Jadi (masih) tersisa 24 kasus lagi yang belum ditindaklanjuti KSAN,” ucap Ruslan.

2. KASN rekomendasikan sanksi kepada kepala daerah

Bawaslu: 45 ASN Sulteng Langgar Netralitas di Pilkada 2020Ilustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ruslan mengatakan, sanksi dari KASN sifatnya rekomendasi dan ditujukan kepada kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Kepala daerah yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.\

Ruslan menyebut sebagian rekomendasi Bawaslu sudah diproses oleh KASN.

"Berupa rekomendasi sanksi moral maupun sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” ujar Ruslan.

3. Ancaman pidana menanti ASN yang tak netral di pilkada

Bawaslu: 45 ASN Sulteng Langgar Netralitas di Pilkada 2020Ilustrasi Jaksa (IDN Times/Sukma Shakti)

Bawaslu mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis. ASN, kata dia, seharusnya fokus sebagai pelayan publik dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung calon kepala daerah.

“Pelanggaran pidana dalam kontestasi Pilkada yang menyeret pejabat ASN, akan ditangani dalam wadah bersama yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu, disingkat Gakkumdu,” ucap Ruslan.

Soal netralitas antara lain diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Pada Pasal 188, ancaman sanksi pidana berlaku bagi pejabat ASN yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Diancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” Ruslan menerangkan.

Baca Juga: Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat Pilkada

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya