Pengusahaa Warung Sari Laut di Palu Protes Sanksi Denda PPKM

Palu, IDN Times - Sejak pandemi COVID-19, pendapatan pelaku usaha warung sari laut di Kita Palu menurun, termasuk penghasilan Juwarno. Ia satu dari ratusan pelaku usaha warung sari laut yang menolak sanksi denda Rp2 juta dalam aturan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Juwarno, Pemerintah Kota Palu perlu memberikan kebijakan terkait pengetatan PPKM berbasis mikro, khususnya untuk pelaku usaha warung sari laut. Pasalnya pembatasan jam operasional dinilai merugikan pelaku usaha menengah ke bawah.
“Menurut saya ada kebijakanlah, kalau ada pembatasan jam 9 malam oke tetapi sebaiknya jam 9 malam ke atas kita bisa tetap buka tetapi sistemnya bungkus tidak makan di tempat,” kata Juwarno, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta
1. Pendapatan pelaku usaha warung sari laut turun hingga 80 persen
Juwarno yang juga Ketua Kerukunan Warung Sari Laut (KWSL) Palu ini mengatakan pendapatan pelaku usaha menurun hingga 80 persen. Tak cuma karena pandemik dan PPKM, penghasilan warung sari laut juga sudah turun sejak bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi.
“Habis bencana alam sudah turun sekali penghasilan, eh pendapatan belum normal ya kami ditimpa pandemi COVID-19 lagi. Hanya 20 persen penghasilan kami sekarang,” cerita Juwarno.
“Kalau pendapatan sudah rendah, bagaimana mau gaji karyawan dan banyak kontrak karena rata-rata warung sari laut ini ngontrak saja di Palu,” tambahnya.
2. Belum ada bantuan dari pemerintah selama pandemi COVID-19
Ada 400 lebih warung sari laut di Kota Palu yang masih bertahan berjualan selama pandemi COVID-19. Sebagian besar pelaku usahanya belum paham digital dan menjual makanan secara online.
Juwarno menambahkan selama masa pandemi para pelaku usaha khusus warung sari laut, belum mendapat bantuan dari pemerintah Kota Palu. “Minggu depan kami akan bertemu pak Wali Kota Palu terkait kebijakan untuk kami dan sekaligus soal bantuan. Kalau dilanjutkan maka tidak baik dari sisi ekonomi kami,” jelas Juwarno.
3. Denda Rp2 juta dianggap berat dan merugikan
Sejak 25 Juni 2021 hingga 7 Juli 2021 ada dua warung sari laut yang dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 2 juta. Besaran sanksi denda ini dianggap terlalu besar sehingga semakin memberatkan pelaku usaha makanan sari laut.
“Loh penghasilan per hari itu sudah tidak sampai Rp2 juta, apalagi kalau warung yang hanya buka dari jam 5 sore,” kata Juwarno.
Ia mengatakan sebagian besar pelaku usaha makanan sari laut tidak paham penjualan online. Dua pemilik usaha yang diberi sanksi denda juga mengaku tidak diberikan teguran lisan maupun tulisan sebelumnya, sesuai aturan pengurangan jam operasional usaha.
“Saya sudah konfirmasi dan mereka mengatakan tidak ada teguran lisan maupun tulisan dulu,” terangnya.
Baca Juga: Ketersediaan RS dan Tabung Oksigen di Sulteng Diklaim Aman